Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Politik

Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).  Foto : Setpres.

JAKARTA, KABAR JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Tarif PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap di angka 0 persen, sementara barang dan jasa lainnya masih dikenakan tarif 11 persen yang telah berlaku sejak 2022.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ini dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai di atas golongan menengah menjadi objek utama tarif 12 persen ini,” tegas Presiden.

Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Presiden juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN. “Beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum tetap dikenakan tarif 0 persen,” jelasnya.

Kenaikan PPN ini, menurut Presiden, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan bertahap, mulai dari 10 persen pada 2022, 11 persen pada April 2022, hingga akhirnya 12 persen pada 2025.

“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.

Paket Stimulus untuk Masyarakat

Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat. Beberapa bantuan yang disiapkan antara lain:

  • Bantuan pangan: Beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.
  • Diskon listrik: 50 persen bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 volt.
  • Dukungan pekerja: Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Dukungan UMKM: Bebas PPh bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pembiayaan industri: Stimulus bagi sektor padat karya.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan memastikan kebutuhan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap stabil,” pungkasnya (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *