Klaim China Atas Natuna, Luhut Minta Tak Perlu Diributin Supaya Tidak Ganggu Investasi

Internasional Terkini

JAKARTA, KABAR.ID- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak tak terlalu
membesar-besarkan permasalahan yang terjadi pasca China mengklaim
perairan Natuna sebagai efek klaim kedaulatan atas Kepulauan Spratly.

Menurutnya, masuknya kapal
asing tersebut karena memang kemampuan kapal patroli Indonesia belum
bisa menjaga perairan dalam negeri.

“Sekarang memang coast guard
[penjaga pantai] kita atau bakamla itu sedang diproses, supaya menjadi
betul-betul penjaga yang benar. Nah sekaligus dengan peralatannya. Jadi
ya kalau kita enggak hadir, kan orang hadir ke tempat kita. Jadi kita
paling marah sama diri kita sendiri. Kapal belum cukup,” kata Luhut seperti dikutip dari Suara.com.

Ia meminta semua pihak untuk tidak meributkan masalah pelanggaran kedaulatan oleh China di Natuna.  Luhut khawatir ribut-ribut mengenai persoalan ini mengganggu hubungan ekonomi dengan China, terutama investasi. 
“Ya
makanya (supaya enggak ganggu investasi), saya bilang untuk apa
diributin. Sebenarnya kita juga mesti lihat, kita ini harus membenahi
diri kita,” jelasnya.

 
Klaim Atas Natuna

Juru
Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengklaim China
memiliki hak untuk berlayar di dekat Kepulauan Natuna. Hal itu merespons
nota protes yang dilayangkan Indonesia setelah dua kapal Coast Guard
China dan puluhan kapal nelayan memasuki perairan Natuna Utara secara ilegal.

Menanggapi
pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia bahwa klaim China tersebut
tidak punya dasar hukum, Geng tetap membantahnya. Dia berdalih China
mematuhi konvensi Internasional U.N. Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS). Padahal, konvensi itu mengakui adanya Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE).

“Posisi dan dalil China patuh pada hukum internasional,
termasuk UNCLOS,” kata Geng dalam konferensi pers di Beijing,” Kamis
(2/1/2020), dari laman Radio Free Asia, rfa.org.

“Jadi,
Indonesia menerima atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif
bahwa China punya hak dan kepentingan atas perairan terkait,” klaimnya.

“Yang disebut pengakuan arbitrase Laut China Selatan
adalah ilegal, batal, dan kosong, dan kami telah lama menyatakan China
tidak pernah menerima maupun mengakuinya. Pihak China menentang setiap
negara, organisasi atau individu yang menggunakan putusan arbitrase yang
tidak sah untuk mengganggu kepentingan China,” katanya. (SC/KP/SP/MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *