Anies Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris PPSU

Terkini
JAKARTA, KABAR.ID- Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek
(BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan beasiswa kepada ahli waris dari dua Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana
Umum   (PPSU) yang meninggal dunia
saat sedang bertugas.

Kedua anggota PPSU yang meninggal
dunia tersebut adalah Taka (43) setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang
bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis
(23/7/2020); dan Jamaludin (51) yang mengalami kecelakaan saat perjalanan
pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.


“Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar
semua keluarga yang bekerja, yang orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya
mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi. Bila di dalam menjalankan
tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini,
maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang
dititipkan,”kata 
Anies di Balai
Kota Jakarta, Senin (27/7/2020).

“Ibu Lastri ada dua anak yang
menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. Kami ingin
keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan
suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW,
semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan
jaminan,”ujarnya.
Anies kemudian menyampaikan
apresiasinya kepada BPJamsostek yang telah menuntaskan tanggung jawabnya
sesegera mungkin dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung kepada para
ahli waris.
Anies juga berharap kepada istri
dan anak-anak dari kedua almarhum nantinya dapat menggunakan jaminan kecelakaan
kerja ini dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kita kepada ibu dan
anak-anak semuanya, ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebesar apapun
rupiahnya, kami tahu tidak bisa menggantikan, tidak akan pernah bisa menggantikan.
Tapi, Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, Insya Allah ibu-ibu dan
anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang. Dan Insya
Allah, anak-anak juga pendidikannya terjamin,”tuturnya.
“Kalau dari sisi kita, KJP dan
lain-lain jalan terus, tidak ada yang berhenti, karena pasti anak-anak dari
petugas PPSU itu terjamin di KJP-nya. Jadi, Insya Allah pendidikannya tuntas.
Tadi dari BPJamsostek juga sudah ada jaminan untuk pendidikan. Nilainya 75
juta,”tambahnya.

Anies juga menyampaikan kepada
Walikota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Timur untuk terus memantau
kondisi kedua keluarga dalam beberapa waktu ke depan.
Anies  berharap agar Ketua RT/RW dan lingkungan
masyarakat sekitar rumah para ahli waris dapat memberikan dukungan sosial agar
mampu menjalani kehidupan secara lebih baik.


Dalam kesempatan tersebut, Direktur
Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto, mengatakan  kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan
Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak
menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan
manfaat dari program JKK.


“Kami turut berduka cita atas musibah yang
terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu
Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris dari masing-masing peserta. Semoga
santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami
berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami
kesulitan ekonomi,” ujarnya.


Agus menjelaskan hal tersebut
merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Sebab, mereka
memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di
lapangan.

“Semoga kejadian yang menimpa
almarhum Taka dan Jamaludin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk
selalu waspada dan berhati-hati saat bekerja, dan bagi pemberi kerja, agar
selalu memperhatikan perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui
BPJamsostek,” pungkas Agus.

Perlu diketahui, pemberian manfaat
jaminan kecelakaan kerja bagi kedua ahli waris masing-masing sejumlah Rp
227.265.800 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar
48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Adapun secara khusus, Ibu Evi
sebagai ahli waris PPSU Jamaludin mendapatkan beasiswa bagi anaknya dengan
total 75 juta rupiah dan Ibu Lastri sebagai ahli waris PPSU Taka mendapatkan
beasiswa untuk dua orang anak dengan total 111 juta rupiah. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *