JAKARTA, KABAR.ID- Meski menuai kritik dari publik, seluruh
fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Selasa pagi.
“Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan
diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin
(16/9) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU
KPK.
Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima
seutuhnya karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Sedangkan
satu fraksi, yakni Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan
mini fraksinya.
Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan,
partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan
pengawas KPK.
Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Lebih jauh Supratman menekankan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK.
Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
“Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan
Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan Presiden
dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK,”
jelas dia.
Dia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tidak menunggu pertemuan –
Presiden dengan pimpinan KPK, lantaran DPR tidak mengetahui kapan
pertemuan itu akan berlangsung.
“Kami tidak mungkin menunggu. Sebetulnya komunikasi bisa dilakukan
KPK tidak dalam waktu yang mendesak seperti sekarang. Sekarang karena
keputusan sudah diambil, kita lihat saja keputusannya di sidang
paripurna,” jelas Supratman.
Terpisah, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno
juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPR Selasa dipastikan akan
mengesahkan revisi UU KPK. (Ant/KI)