Perpanjangan Kontrak Freeport Langgar UU Minerba

Mil2 areal operasi pertambangan PT Freeport di Timika, Papua. Foto : dok Beritalingkungan.com

JAKARTA, KABAR1.COM- Perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport di Timika, Papua, yang dilakukan Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai bertantangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba).


UU Minerba menyatakan bahwa, KK setiap perusahaan yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Rezim KK akan dihapus, diganti dengan rezim IUPK (izin usaha pertambangan khusus) yang setara dengan pertambangan biasa.


Bobby Rizaldi, anggota Komisi VII DPR RI seperti dikutip dari nefosnews.com mengatakan, indikasi perpanjangan KK Freeport sebenarnya sudah terbaca sejak lama. Sebab perlakuan pemerintah terhadap Freeport berbeda dengan Inalum atau Blok Mahakam.


Untuk Inalum dan Blok Mahakam, pemerintah sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih keduanya. Namun untuk Freeport, pemerintah seperti tidak tertarik opsi selain memperpanjang KK, tidak menyiapkan BUMN untuk menguasai atau menasionalisasi Freeport.


“DPR harus mengawasi ini, untuk memastikan apakah itu memang opsi yang terbaik bagi rakyat Papua dan Indonesia,” kata Bobby.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah SBY  kembali memperpanjang kontrak karya (KK) Freeport, perusahaan raksasa tambang asal AS ini diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.


“Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari Kontan, Senin (7/4/14). Dengan perpanjangan durasi KK tersebut, berarti Freeport menambang di Papua selama 74 tahun.  (KT/NC/Wan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *