Penyatuan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Ibarat Gas dan Rem

Politik Terkini

BOGOR, KABAR.ID- Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82
Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem.

Konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan
perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.
 
“Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara
kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak
Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara
seimbang,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (22/7/2020).
Pratikno memastikan upaya pemerintah dalam menangani dampak
kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 tidak akan mengendur
sedikitpun.
Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin
untuk COVID-19 dapat segera tersedia secara luas.
“Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat
sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan
segera untuk vaksin,” ujarnya.
Dijelaskan, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin COVID-19
tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas
Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang
dibentuk berdasarkan Perpres tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan
Tugas Penanganan COVID-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi
Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil
Ketua Komite Kebijakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir ditunjuk menjadi
Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
“Ketua
Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua
satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung
secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi
Gunadi Sadikin,” tuturnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *