JAKARTA, KABAR.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal
perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

“Empat kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera
Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona
Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat
Malaka, Selasa (9/4),” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta,
Rabu.

Agus mengungkapkan enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap
tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat
tangkap yang dilarang  berupa trawl.

Ia memaparkan KP (Kapal Pengawas) Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten
Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00
hingga 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan.

Adapun keempat kapal tersebut, yaitu BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS dan BV 93816 TS.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam,” ungkap Agus.

Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementara, dua kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan
PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang
dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua kapal beserta sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang
telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan
KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38
(tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA
dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

“Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal
berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia,” kata Agus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa fokus terhadap
pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Nusantara mengakibatkan
potensi sumber daya ikan di lautan Indonesia juga meningkat drastis.

“Dalam upaya mewujudkan pilar kedaulatan, KKP terus fokus dalam
pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing,” kata
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(BRSDM) KKP Sjarief Widjaja.

Sjarief Widjaja memaparkan, melalui pemberantasan IUU Fishing, stok
ikan di perairan naik signifikan. Angka potensi sumber daya ikan
(Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada tahun 2013 hanya
sebesar 7,31 juta ton meningkat drastis menjadi 12,5 juta ton di tahun
2016. (Ant/TC/BL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini