LUBUK LINGGAU, KABAR.ID- Pandemi Covid-19 berdampak luas pada Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai akibat penerapan physical distancing
dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai akibat penerapan physical distancing
dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Untuk membantu pelaku UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia telah menerbitkan kebijakan
relaksasi pembayaran kredit bank, leasing dan keuangan non bank lainnya.
sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia telah menerbitkan kebijakan
relaksasi pembayaran kredit bank, leasing dan keuangan non bank lainnya.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap
penanganan UMKM melalui implementasi kebijakan OJK oleh perbankan. Relaksasi
kredit merupakan kebijakan yang dibutuhkan karena secara bersamaan berupaya
meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan”, ujar anggota
Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam Kunjungan Kerja Perorangan pada Masa Reses
Persidangan IV 2019-2020, Senin (27/7) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
penanganan UMKM melalui implementasi kebijakan OJK oleh perbankan. Relaksasi
kredit merupakan kebijakan yang dibutuhkan karena secara bersamaan berupaya
meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan”, ujar anggota
Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam Kunjungan Kerja Perorangan pada Masa Reses
Persidangan IV 2019-2020, Senin (27/7) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Fauzi menyoroti pentingnya pelaksanaan relaksasi kredit bagi
pelaku UMKM. “Ekonomi kita ditopang oleh UMKM, sehingga sudah seharusnya
kebijakan di masa pandemi memberi perhatian besar pada pemulihan UMKM. OJK dan
perbankan telah melakukan itu dan UMKM pun terbantu, sehingga diharapkan
usahanya segera pulih dan ekonomi bergerak kembali”, ungkap Fauzi.
Pada kesempatan tersebut Fauzi juga mengapresiasi kinerja
OJK dan perbankan di Sumatera Selatan atas perannya dalam mendorong pemulihan
ekonomi daerah.
OJK dan perbankan di Sumatera Selatan atas perannya dalam mendorong pemulihan
ekonomi daerah.
“Kami minta perbankan terus meningkatkan kontribusinya
dengan memberikan ruang dan akses bagi UMKM untuk memanfaatkan produk dan
layanan keuangan seluas-luasnya,”tuturnya.
dengan memberikan ruang dan akses bagi UMKM untuk memanfaatkan produk dan
layanan keuangan seluas-luasnya,”tuturnya.
Alumnus HMI ini menambahkan, OJK sebagai regulator agar mengatur dan mengawasi
eksekusinya oleh perbankan, hingga tetap berjalan dengan baik dan mampu
mengatasi kesulitan UMKM (Wan)
eksekusinya oleh perbankan, hingga tetap berjalan dengan baik dan mampu
mengatasi kesulitan UMKM (Wan)