JAKARTA, KABAR.ID– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Republik Indonesia, Sofyan Djalil diminta untuk membatalkan sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta,
masing-masing Pulau C, D, dan G.
Permintaan
pembatalan itu tertuang melalui surat Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan bernomor : 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017.
“Surat pak gubernur itu sudah dikirim kepada Kepala BPN RI dan kami
masih menunggu jawaban,” terang Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta
Yayan Yuhanah, di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Surat permintaan gubernur DKI Anies Baswedan tersebut saat ini sudah
beredar luas ke publik. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan
dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta,
Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan
sertifikat HGB tiga pulau tersebut. detailnya baca di Mediajakarta.com