BEIJING, KABAR.ID- Pemerintah Kota Wenshan, China, mengeluarkan larangan jalan-jalan
bersama anjing piaraan di pusat kota mulai pukul 07.00 hingga 22.00
waktu setempat setelah kasus seorang perempuan hamil melahirkan bayinya
secara prematur karena takut anjing.
Larangan tersebut juga untuk
meredakan pertengkaran antara pemilik anjing dengan orang lain yang
belakangan makin marak, demikian dilaporkan media setempat, Rabu.
Pemerintah
kota di wilayah Yunnan, provinsi yang berbatasan dengan Vietnam itu,
juga mewajibkan pemilik anjing melengkapi tali pengikat yang panjangnya
tidak kurang dari 1 meter dan harus dibawa oleh orang dewasa.
Peraturan juga menyebutkan bahwa anjing piaraan tidak boleh mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Anjing piaraan juga tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti atau menyerang orang lain.
“Jika
ada anjing yang sampai melukai orang lain, maka siapa pun boleh
menangkapnya di lokasi dan membuangnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku,” demikian bunyi peringatan dari Peraturan Daerah Kota Wenshan
sebagaimana dikutip Global Times.
Seorang pejabat Pemkot Wenshan bermarga Tang mengatakan bahwa peringatan tersebut berlaku efektif begitu perda diterbitkan.
Regulasi tersebut dilatari oleh maraknya pertengkaran antara pemilik anjing piaraan dengan orang lain.
Masyarakat
China dikejutkan peristiwa yang terjadi di Kota Hangzhou, Provinsi
Zhejiang, pada September lalu manakala seorang perempuan hamil ketakutan
saat bertemu anjing jenis buldog yang tidak dalam keadaan terikat tali
kekang.
Perempuan tersebut merasa terancam sampai-sampai harus menjalani persalinan prematur.(