JAKARTA, KABAR.ID- Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menuai protes dari pelaku bisnis e-commerce, salah satunya dari pihak Bukalapak.
Platform dagang daring Bukalapak berpendapat aturan mengenai e-commerce
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipertimbangkan lagi agar
dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
“Selama ini Bukalapak mendorong teknologi untuk kemudahan pemerataan
ekonomi digital yang dampaknya dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh
pelaku usaha kecil di Indonesia,” AVP Public Policy and Government
Relations Bukalapak, Bima Laga, melalui keterangan tertulisnya.
Bukalapak khawatir peraturan baru ini akan menjadi penghalang bagi
usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas jangkauan bisnisnya.
Bukalapak saat ini masih mengkaji PP 80 tentang e-commerce agar dapat memberikan masukan yang lebih selaras dengan kebutuhan industri.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019
tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang meminta pelaku PMSE
memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi,
kepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.
Pasal 15 PP 80 berbunyi pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Pengajuan izin usaha, menurut peraturan tersebut, dapat dilakukan
melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tokopedia, dihubungi terpisah, melihat peraturan ini tidak sejalan
dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan
berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.
“Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya
pengusaha besar dan memiliki izin,” kata VP Corporate Communication
Tokopedia, Nuraini Razak.
Tokopedia menilai dengan PP 80 ini, model bisnis consumer to consumer seperti yang mereka jalani ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin. (Ant/KB)