Beranda Terkini Jurnalis IDN Times Alami Kekerasan di Hari HAM Sedunia

Jurnalis IDN Times Alami Kekerasan di Hari HAM Sedunia

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- Aparat
kepolisian diduga kembali melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tepat
pada Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12/2019). Oknum polisi merampas alat
kerja jurnalis IDN Times Helmi Shemi, kemudian menghapus rekaman video
hasil liputannya.

Peristiwa itu terjadi ketika Helmi sedang
meliput kerusuhan usai demonstrasi peringatan Hari HAM Sedunia di
Jakarta. Sekitar pukul 19.00 WIB, Helmi mendapat kabar kerusuhan terjadi
di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dia bergegas ke lokasi.

Saat itu kerusuhan telah reda. Namun dia melihat dua anggota polisi
mengapit seseorang di atas sepeda motor. Orang itu tampak meminta maaf
kepada polisi. Helmi pun merekam video kejadian itu dengan menggunakan
ponselnya.

Tiba-tiba polisi lainnya meneriaki dan merampas
ponsel Helmi. Dia sempat ditanya dari media mana. Identitasnya sebagai
jurnalis pun telah ditunjukkan. Namun polisi tersebut tak peduli. “Hp
saya disita selama kurang lebih 5 menit oleh salah seorang polisi dan
rekaman tersebut dihapus,” kata Helmi.

Kejadian itu menambah
catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh
aparat kepolisian. Dalam kasus ini, Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani
dalam rilisnya yang diterima Kabar.id, menilai aparat telah
melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang
itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan
mendapatkan perlindungan hukum.

Pasal 4 ayat 3 disebutkan,
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang
yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana
penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain pelanggaran UU Pers, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota
Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi
dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Selama ini, kasus kekerasan
terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke
pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat. Penegakan hukum dan
keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan
pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak Polri segera menindak tegas personelnya yang melakukan
kekerasan, intimidasi terhadap jurnalis dan memproses hukum pelaku
hingga ke pengadilan.
2. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus
kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya
dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini