186 Kendaraan Langgar Selama Masa Sosialisasi Aturan Transportasi Ganjil Genap

JAKARTA, KABAR.ID- Tercatat sebanyak 186 kendaraan melanggar selama masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jl Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, dilaksanakan sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) kemarin. 
“Nanti kalau setelah masa sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang. Rencana sosialisasi hingga 7 Agustus ini,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan, selama masa sosialisasi pihaknya dan kepolisian tidak mengenakan sanksi tilang terhadap pelanggar. Mereka hanya dikenakan sanksi teguran sebagai bentuk peringatan.
Dijelaskan Harlem, dari 186 pelanggaran itu sebanyak 30 di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama, kemudian 93 di hari kedua dan 63 di hari ketiga sosialisasi. 
Penerapan perpanjangan dari awalnya direncanakan Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) kemarin, diterapkan setelah adanya koordinasi antara pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Kepolisian.
“Kalau memang nanti sosialisasi hanya sampai Jumat berarti Senin sudah mulai penindakan,” tandasnya.(BJ/KB)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *