JAKARTA, KABAR.ID- DPD RI memandang Undang-Undang Pilkada
saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan dan perlu ada perbaikan,
dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah.
Hal tersebut
mengemuka pada rapat dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan Pakar
Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan membahas Revisi Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Ruang
Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 14 Januari
2020.
“Untuk itulah maka DPD RI melalui
kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi Perubahan UU Pemilihan
Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya
yang terkait Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan
aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu
serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,”
kata Ketua Komite I Teras Narang seperti dikutip Kabarparlemen.com dari
laman resmi DPD RI.
kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi Perubahan UU Pemilihan
Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya
yang terkait Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan
aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu
serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,”
kata Ketua Komite I Teras Narang seperti dikutip Kabarparlemen.com dari
laman resmi DPD RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I
Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah
melalui beberapa kali revisi. Revisi dilakukan terhadap UU No. 1 Tahun
2015 yang telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah, sampai
yang terakhir UU No. 10 Tahun 2016, yang masih menyisakan banyak
persoalan dalam pelaksanaannya.
Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah
melalui beberapa kali revisi. Revisi dilakukan terhadap UU No. 1 Tahun
2015 yang telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah, sampai
yang terakhir UU No. 10 Tahun 2016, yang masih menyisakan banyak
persoalan dalam pelaksanaannya.
“Menurut pandangan DPD beberapa
permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang,
persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak,
permasalahan calon tunggal, proses Pilkada yang lama terutama masa
kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang-tindih sehingga tidak
harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah,” ungkap Senator
Jawa Tengah tersebut.
permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang,
persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak,
permasalahan calon tunggal, proses Pilkada yang lama terutama masa
kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang-tindih sehingga tidak
harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah,” ungkap Senator
Jawa Tengah tersebut.
Senada dengan hal itu, Pakar Otonomi
Daerah Djohermansyah Djohan menilai, sangat penting DPD RI dilibatkan
untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada. Karena menurutnya, revisi UU
tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat
kultur realita politik lokal. Menurutnya kelemahan kebijakan Pilkada
yang paling fatal adalah menyeragamkan sistem Pilkada. Semua kepala
daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural.
Daerah Djohermansyah Djohan menilai, sangat penting DPD RI dilibatkan
untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada. Karena menurutnya, revisi UU
tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat
kultur realita politik lokal. Menurutnya kelemahan kebijakan Pilkada
yang paling fatal adalah menyeragamkan sistem Pilkada. Semua kepala
daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural.
“Kata orang Padang, di mana bumi dipijak
di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian
kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Revisi UU Pilkada
harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi
lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan
daerah. Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat
masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti
akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan,” ucap pria yang akrab
disapa Profesor Djo ini.
di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian
kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Revisi UU Pilkada
harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi
lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan
daerah. Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat
masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti
akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan,” ucap pria yang akrab
disapa Profesor Djo ini.
Untuk itu, DPD RI melalui kewenangan
yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala
Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang
terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan
aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu
serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.
Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk
menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud.
(mas/dpd/kp/kbi)
yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala
Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang
terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan
aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu
serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.
Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk
menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud.
(mas/dpd/kp/kbi)