Sistem Informasi Legalitas Kayu Lolos Menjadi Top 40 Inovasi 2018

JAKARTA, KABAR.ID- Salah satu inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil
masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Inovasi tersebut yaitu SILK
(Sistem Informasi Legalitas Kayu), yang menjadi solusi untuk menjawab tantangan
global perdagangan kayu legal.

Sistem
Informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
(PHPL) ini, merupakan salah satu instrument dalam implementasi Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 
 
SILK merupakan platform on-line untuk mempermudah para eksportir dalam penerbitan
dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu
kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
Dirjen
PHPL KLHK, Hilman Nugroho menjelaskan bahwa inovasi SILK merupakan platform
online pertama di dunia, untuk penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu.
“Sampai
dengan 24 Oktober 2018, melalui platform SILK telah diterbitkan sebanyak
920.133 Dokumen V-Legal, dan Lisensi FLEGT yang menyertai ekspor produk
kehutanan ke pasar dunia dengan total nilai ekspor ± USD 52 milyar,” tutur
Hilman melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kabar.id.
Senada
dengan Hilman, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampailan bahwa SILK telah
diimplementasikan sejak 2013. Hingga saat ini, SILK telah memberikan dampak
yang nyata dalam mendukung peningkatan ekspor produk kayu dari Indonesia.
“Pemerintah,
dalam hal ini KLHK, juga memberikan dukungan penuh untuk keberlanjutan
implementasi SILK, mengingat pentingnya sistem ini dalam menunjang kelancaran
ekspor, dan impor produk industri kehutanan Indonesia,” ujar Bambang.
Top
40 inovasi Pelayanan Publik 2018, ditetapkan dari peserta kompetisi sebanyak
2.824 inovasi yang mengikuti proses kompetisi secara online. Sebagai
penyelenggara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPANRB), menerapkan aplikasi berbasis web Sistem Informasi Inovasi
Pelayanan Publik (SINOVIK) melalui http://sinovik.menpan.go.id.
Sebelumnya,
inovasi ini telah menerima penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2018 yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin. Kemudian, diterima oleh Sekretaris Jenderal KLHK,
Bambang Hendroyono, di Surabaya pada 19 September 2018. Sedangkan, Top 40
Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, ditetapkan tanggal 21 September 2018,
melalui Keputusan Menteri PANRB No. 636/2018.
Inovasi
di Jajaran Top 40, merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding (terpuji)
hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh
Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen. Mereka terdiri dari para akademisi,
praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten, dan memiliki reputasi baik.
Penganugerahan
penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan
pada pembukaan “International Public Service Forum” pada 7 November 2018, yang
rencananya akan diserahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.(Wan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *