DEN HAAG, KABAR.ID- Mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia
di Belanda (PPI Belanda) menyampaikan 12 poin pernyataan sikap kepada
pemerintah dan DPR terkait penolakan persetujuan sejumlah Rancangan
Undang-Undang (RUU) dan kondisi sosial politik terkini.
Sekretaris Jenderal PPI Belanda Atika Almira dalam pernyataan yang
diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan pembacaan pernyataan sikap ini
dilakukan usai kegiatan Climate Strike di depan kampus Institute of
Social Studies (ISS) di Den Haag, Belanda.
Atika menegaskan aksi ini merupakan bentuk respons dari terancamnya
kehidupan berdemokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas pengajuan
RUU KUHP serta rancangan UU lainnya seperti RUU Pertanahan, RUU
Permasyarakatan, revisi UU Ketenagakerjaan, UU KPK, dan RUU Minerba.
Ia menambahkan gerakan ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa
yang sedang menempuh pendidikan di Belanda terhadap kawan seperjuangan
mahasiswa di Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut – lain menolak pasal-pasal multitafsir
dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia dan privasi, serta
mengancam demokrasi.
Kemudian, menolak pengesahan RUU Pertanahan yang mengkhianati reforma
agraria dan berpotensi menindas serta mengancam petani secara khusus
dan masyarakat, juga kaum marjinal secara umum.
Mengecam segala macam bentuk tindakan dan UU yang mengancam
independensi dan melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi, serta
mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan independensi KPK.
Lebih jauh, mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengkaji ulang substansi UU KPK.
Selain itu, menolak RUU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan
hukuman bagi koruptor dan menuntut peninjauan ulang pimpinan KPK
terpilih yang sarat akan kontroversi.
Menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang berpotensi menindas pekerja
serta mendorong pemerintah untuk memperhatikan hak-hak serta
kesejahteraan pekerja.
Menuntut pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Mineral dan Batu
Bara (Minerba) dan meninjau ulang UU Sumber Daya Air (SDA) yang
berpotensi merugikan negara dan mengeksplotasi sumber daya alam.
Mendorong pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Papua
secara komprehensif dan objektif, tanpa menggunakan tindakan represif
yang mengandung unsur SARA.
Menagih janji reformasi kepada pemerintah mengenai penuntasan dan
peradilan penjahat Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut reformasi TNI dan
Polri, serta menolak dwifungsi TNI dan Polri.
Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual (P-KS) untuk melindungi penyintas kekerasan seksual
dengan pemahaman mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
Mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan
Sumatera serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan
lingkungan termasuk yang berkaitan dengan bencana iklim.
Terakhir, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada rekan-rekan mahasiswa dan jurnalis. (Ant/KI/Wan)