Beranda Politik Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- Setelah menui protes dan penolakan dari publik, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR agar menunda pengesahan RUU
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut para kritikus, rancangan undang-undang itu mengandung
pasal-pasal yang mungkin mendiskriminasi kelompok minoritas dan
melanggar kebebasan berbicara.

Jokowi, Jumat (20/9) mengatakan ia mengambil keputusan itu setelah
mempertimbangkan pendapat masyarakat. Ia meminta agar RUU itu tidak
disahkan oleh DPR periode ini, yang masa jabatannya akan berakhir awal
Oktober, dan pembahasannya harus dilakukan oleh anggota DPR periode
mendatang.

Upaya memperbarui KUHP yang merupakan warisan era kolonial Belanda
itu sudah berlangsung lebih dari dua dekade. RUU terdiri dari 628 pasal
itu selesai dibahas pada 15 September lalu. Para anggota DPR
diperkirakan akan melakukan pemungutan suara untuk mengesahkannya pekan
depan. [uh/ab/voa/ki]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini