JAKARTA, KABAR.ID- Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk
seluruh kelas pelayanan peserta mandiri. Ini dituangkan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) yang diteken pada 24 Oktober 2019. Iuran ini akan
berlaku mulai tahun 2020.
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari iuran
sebelumnya. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Republik
Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Dalam salinan Perpres tersebut Jokowi mengatakan untuk meningkatkan
kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran bagi peserta PBPU dan
Bukan Pekerja alias peserta mandiri dengan kelas III naik dari Rp25.500
menjadi Rp 42.000. Sementara itu, tarif iuran mandiri kelas II naik
menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.
Lalu, untuk tarif iuran mandiri kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.
“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2O2O,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif
iuran BPJS Kesehatan tersebut menurut perhitungan sudah sesuai dengan
manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat.
Menurutnya, manfaat yang
diperoleh masyarakat dari BPJS kesehatan masih lebih baik dibandingkan
dengan asuransi swasta.
“Kalau masalah memberatkan balik lagi ke bayar berapa dapat benefit
apa. Kita kan bayar itu mendapat sesuatu, nah yang kita dapatkan dari
mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full
ditanggung. Ini jelas masyarakat mendapatkan manfaat. Saudara yang
selama ini sakit dan taat membayar iuran, yang dibayari negara mendapat
pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Ini terus dilakukan
perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah sekarang kita
coba hitung ya. Bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar
berapa,” ungkapnya ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Rabu (30/10).
Ditambahkannya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan
mandiri ini akan memperbaiki kualitas BPJS Kesehatan itu sendiri,
seperti peningkatan dari segi pelayanan kesehatan. Namun dia tidak
menjelaskan, apakah kenaikan iuran tersebut akan memperbaiki defisit
yang selama ini menggerogoti BPJS kesehatan.
“Ketika mengaudit defisit terungkap berbagai macam dimensi. Dimensi
dari manajemen, dimensi dari data, dimensi dari hubungan antara BPJS dengan
fasilitas kesehatan. Ini keseluruhannya harus diperbaiki sehingga
memperbaiki tata kelola dan pasti akan meningkatkan efisiensi dari
penyelenggaraan BPJS. Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada
penyesuaian tarif. Kalau disesuaikan maka akan menambah anggaran
pemerintah yang diberikan untuk BPJS. Kemudian juga pada saat bersamaan
tarif ini membuat BPJS menerima lebih tinggi, bukan saja dari APBN, tapi
juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. Berkali-kali
disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial.
Oleh karena itu, kita jalankan,” jelasnya.
Sementara itu pihak Istana Kepresidenan meminta masyarakat memahami
keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi
peserta mandiri ini. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan
subsidi pemerintah untuk jaminan kesehatan sudah sangat tinggi.
Jadi, ia meminta kalangan masyarakat yang mampu membayar untuk saling
gotong royong membantu kalangan masyarakat yang tidak mampu.
“Sebenarnya kan naiknya itu begini loh. Ada 107 juta warga negara
Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari
pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 tidak ada masalah.
Gelombang 3 naiknya kurang lebih Rp16.500. Itu yang komplain sekarang
ini. Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami
bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun
gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan, membantu agar
BPJS berjalan,” jelas Moeldoko (VOA/KB)