Anggota DPR-RI, Fauzi H Amro.
JAKARTA, KABAR.ID- Presiden Jokowi telah merilis dana
penanganan covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun yang bersumber dari
APBN . Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan wabah
virus corona di Indonesia, perlu diawasi agar bisa bermanfaat
sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalaggunakan.
Hal tersebut disampaikan Fauzi H Amro M,Si, Anggota Komisi IV
DPR-RI. “Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan
nilainya juga sangat besar, sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik
dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk
dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya dibidang
pengawasan anggaran,”ujar anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini
melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (2/4/2020).
Fauzi mengusulkan, pimpinan DPR-RI segera membentuk tim pengawas
anggaran penanganan covid-19 yang melibatkan anggota DPR-RI lintas
fraksi dan komisi, karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan
dana sejumlah kementerian.
“Nah kalau ada pihak yang menyalagunaan atau korupsi dana kemanusian
tersebut, mesti ditindas tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan
bisa diperberat hukumnya,”tutur alumnus IPB ini.
Mengenai
mekanismenya pengawasanya lanjut Fauzi, nanti tim pengawas yang dibentuk
dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.
“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaiknya untuk
kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona. Dengan
pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk
Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalanggunakan dana
tersebut,” tandas legislator dapil Sumsel I ini.
Seperti disampaikan Presiden Jokowi, dana penanganan covid-19 sebanyak
Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah
melalui sejumlah program. Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah
keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima
manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran
manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik
dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3
juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan
ini efektif mulai (bulan) April 2020.
Kedua, kartu sembako.
Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta
penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi
Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga,
tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10
triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta
orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha
mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah
Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang
keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450VA
yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3
bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan
akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan
April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi
kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan
kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. (Wan)