JAKARTA, KABAR.ID- Politisi Partai
Demokrat, Syarif Hasan mendukung
Peraturan Presiden (Perpres) 73 terkait posisi Badan Intelijen Negara
(BIN) yang tak lagi berada di bawah Kemenkopolhukam tapi langsung berada di bawah
Presiden.
Demokrat, Syarif Hasan mendukung
Peraturan Presiden (Perpres) 73 terkait posisi Badan Intelijen Negara
(BIN) yang tak lagi berada di bawah Kemenkopolhukam tapi langsung berada di bawah
Presiden.
“BIN memang seharusnya hanya melapor kepada
single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI.”, kata Syarief ketika
mengomentari Perpres 73 di Jakarta, Senin (20/7/2020).
single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI.”, kata Syarief ketika
mengomentari Perpres 73 di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Presiden RI Joko Widodo baru saja
menerbitkan Perpres No. 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Perpres ini sekaligus mencabut peraturan
sebelumnya yakni Perpres No. 43 Tahun 2015.
menerbitkan Perpres No. 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Perpres ini sekaligus mencabut peraturan
sebelumnya yakni Perpres No. 43 Tahun 2015.
Salah satu pasal yang berbeda dari aturan
sebelumnya terletak pada Pasal 4. Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam
mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap
perlu.
sebelumnya terletak pada Pasal 4. Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam
mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap
perlu.
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi
termasuk di bawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang sebelumnya diatur
dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN
di dalam Pasal 4 tersebut.
termasuk di bawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang sebelumnya diatur
dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN
di dalam Pasal 4 tersebut.
Wakil Ketua MPR RI itu mengaku mendukung
langkah ini. Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak
sebagai lembaga single client.
langkah ini. Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak
sebagai lembaga single client.
Apalagi, berdasarkan Perpres Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa
BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa
BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“User badan intelijen di negara lain juga
demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab
kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana
Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia”, ungkapnya.
demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab
kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana
Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia”, ungkapnya.
Menurutnya Perpres No. 73 Tahun 2020 ini
dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan inteligen. Perpres ini
membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan dan operasional bidang intelijen,dengan atau tanpa ada keharusan
berkoordinasi dengan kelembagaan lain.
dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan inteligen. Perpres ini
membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan dan operasional bidang intelijen,dengan atau tanpa ada keharusan
berkoordinasi dengan kelembagaan lain.
“Tugas keintelijenan itu banyak berhubungan
dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut
untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi”, tuturnya.
dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut
untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi”, tuturnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai
meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa
berkoordinasi dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan.
meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa
berkoordinasi dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan.
“Kalau pun berkoordinasi, itu hanya
didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI.”, ujarnya (Wan)
didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI.”, ujarnya (Wan)