Beranda Tekno Perpres mobil listrik perlu diikuti penguatan industri lokal

Perpres mobil listrik perlu diikuti penguatan industri lokal

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- Ekonom Universitas Indonesia Haryadin Mahardika menyarankan agar
pemerintah memperkuat industri lokal sebagai tindak lanjut atas
Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik yang sudah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Apakah dalam Perpres tersebut diarahkan juga penguatan industri
lokal untuk mobil listrik. Ini penting sekali, karena kalau itu tidak
ada sangat disayangkan,” ujar Haryadin Mahardika kepada – di Jakarta,
Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia ingin membangun mobil
listrik secara cepat dan segera, tapi jangan lupa dalam industri
otomotif itu kalau tidak memiliki rencana jangka panjang untuk membangun
industri lokalnya maka hal itu akan merugikan.

“Selain itu mobil listrik juga membutuhkan ekosistem sebenarnya, jadi
tidak hanya mobilnya saja, nanti harus ada stasiun pengisian umumnya,
tempat pengisian ulang baterai di rumah apakah sudah mendukung aliran
listriknya dan sebagainya, lalu apakah PLN juga memiliki insentif harga
dan semacamnya. Hal-hal seperti ini apakah sudah diatur atau belum dalam
Perpres tersebut. Kalau belum diatur, maka harus diatur karena hal-hal
seperti ini penting sekali. Jangan sampai nanti ketika industri mobil
listrik sudah dibangun, tetapi infrastruktur pendukung ekosistem mobil
listriknya belum siap,” katanya.

Sebelumnya pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi
mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo
yang telah menandatangani Perpres terkait hal tersebut, dengan harapan
para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun
pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan
bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan
pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Salah satunya terkait percepatan, pembagian tugas-tugas bagi
kementerian, – lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset
dan pengembangan.

Airlangga menuturkan dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada
tahun 2023.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada
tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku
industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit(CBU).(Ant/KI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini