JAKARTA, KABAR.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan rapid test
COVID-19 sebagai proses screening (deteksi dini) massal dengan menyasar
serta memprioritaskan orang-orang yang berisiko tinggi tertular
COVID-19.
Rapid test yang diterapkan di DKI Jakarta adalah dengan
menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak
sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh. Seperti diketahui,
COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan
serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, lantas
menjelaskan mengenai proses rapid test COVID-19 yang diterapkan di
Jakarta. Cara menggunakan alat rapid test pun berbeda-beda tergantung
pada merknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test
yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum.
“Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah
dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung
centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum.
Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah
yang diteteskan langsung,” jelasnya, pada Rabu (1/4).
Hingga Selasa (31/3), tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani
rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7 persen.
Sebanyak 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang
dinyatakan negatif.
Widyastuti menjabarkan lebih lanjut terkait sasaran dan prioritas rapid
test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular
COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat
kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19,
dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam
>38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti
pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar
negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.
Terdapat 2 (dua) prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh
Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19
dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas
namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas.
Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan
rapid test.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah
dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter
(sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk
sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.
Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas
laboratorium untuk PCR test, yaitu metode tes yang dapat digunakan
untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar COVID-19 atau
tidak.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000
alat rapid test COVID-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah
Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus
Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020. (Wan)
Tinggalkan Balasan