JAKARTA, KABAR.ID- Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Indonesia Elang M Lazuardi mengatakan pasal-pasal di RKUHP
masih bermasalah.
mengkriminalisasi berbagai kalangan masyarakat seperti buruh dan pers.
Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal
yang bermasalah tersebut dari RKUHP.
“Saya rasa RKUHP akan menjadi akhir dari demokrasi Indonesia. Lengkap
sudah lewat RKUHP, UU korupsi, UU sumber daya alam dan lainnya. Amanat
reformasi sudah dibajak di sini, dikorupsi habis semua,” jelas Elang di
tengah aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Elang menambahkan pemerintah dan DPR juga tidak transparan dalam
pembahasan RKUHP karena kurang mensosialisasikan naskah akademiknya ke
masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak dapat memberikan masukan terkait
kekurangan-kekurangan dari RKUHP.
Elang menegaskan mahasiswa akan terus melakukan aksi jika pemerintah
dan DPR tetap mengesahkan RKUHP pada akhir periode DPR sekarang. Ia
mengatakan mahasiswa juga tidak menutup kemungkinan akan menggugat RKUHP
jika nantinya disahkan.
Sementara itu, Putri Rahma, mahasiswi UPN Veteran Jakarta, menuntut
pemerintah dan DPR mencabut UU KPK yang baru direvisi. Ia mengatakan
pasal-pasal dalam UU KPK tersebut melemahkan pemberantasan korupsi.
Salah satunya soal dewan pengawas yang memiliki kewenangan turut campur
dalam penyidikan.
prestasinya menangkap koruptor harusnya ditingkatkan. Tapi karena
Undang-undang ini justru melemahkan,” jelas Putri Rahma.
Aksi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPR ini berlangsung sekitar
pukul 2 siang hingga 9 malam WIB. Tidak ada pernyataan apapun secara
langsung dari DPR terkait aksi ini.
Namun, dari hasil pertemuan – sejumlah perwakilan mahasiswa dengan
Sekjen DPR Indra Iskandar terdapat sejumlah poin kesepakatan yang
ditandatangani kedua pihak.
RUU lain Sekjen DPR akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan
dan semua anggota DPR. Sekjen DPR juga akan melibatkan mahasiswa dan
masyarakat sipil lainnya untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan
Undang-undang lainnya yang belum disahkan.
RUU lain yang belum disahkan dan dinilai bermasalah yaitu RUU
Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RUU Air. RUU-RUU
tersebut dinilai mahasiswa tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan
kepada pengusaha. [ns/ii/voa]
Tinggalkan Balasan