Grasberg yang menjadi areal operasi tambang Freeport di Timika, Papua. Foto : dok Beritalingkungan.com |
JAKARTA, BL- Diakhir Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kontrak karya (KK) perusahaan tambang asal Amerika Setikat, Freeport kembali diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.
“Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari Kontan, Senin (7/4/14).
Dengan perpanjangan durasi KK tersebut, berarti Freeport menambang di Papua selama 74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia ditandatangani tahun 1967, tepat begitu Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) diberlakukan oleh Presiden Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde Baru.
KK kedua ditandatangani tahun 1991. Seturut KK kedua ini, masa kerja Freeport akan berakhir pada 2021. Namun menjelang tenggat waktu itu, pemerintah ternyata memperpanjang kembali masa kerjanya hingga 2 x 10 tahun (sampai tahun 2041).
Selain Freeport, pemerintah juga berencana memperpanjang KK PT Vale Indonesia, perusahaan tambang asal Brasil. KK Vale semestinya habis pada 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 2045. (KT/NC)
Tinggalkan Balasan