JAKARTA, KABAR.ID- Kementerian
Keuangan memastikan adanya pemberian santunan maupun hak-hak kepada
keluarga 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban dalam
penerbangan Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa
Barat.
”Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak
kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat
anumerta,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam
jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Hadiyanto mengatakan keluarga para pegawai yang menjadi korban ini
akan diberikan santunan melalui Taspen maupun Bapertarum setelah
mendapatkan surat pernyataan kematian resmi dari Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Selain itu, 21 korban yang berasal dari lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara ini juga mendapatkan kenaikan pangkat anumerta,
satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Santunan
maupun hak-hak tersebut antara lain santunan kematian kerja sebanyak 60
persen kali 80 kali gaji terakhir dibayar sekaligus serta uang duka
tewas berupa enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman untuk para
korban.
Kemudian, pemberian bantuan beasiswa untuk dua orang anak bagi yang
belum bersekolah, untuk SD sebesar 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta dan
perguruan tinggi Rp15 juta dengan syarat usia maksimum 25 tahun, belum
menikah dan belum bekerja.
Hadiyanto menambahkan santunan lainnya yang diberikan kepada keluarga
korban adalah pemberian gaji terusan berupa enam kali gaji terakhir
serta pemberian pensiun bagi janda, duda maupun anak berupa 72 persen
dari gaji terakhir.
“Kalau
korban hanya meninggalkan orang tua, maka pensiun kepada orang tua akan
diberikan sebesar 20 persen dari gaji terakhir,” katanya.
Selain pemberian santunan maupun hak-hak, Kementerian Keuangan juga
menyiapkan pendampingan dari 20 psikolog untuk membantu penanganan dan
mengelola psikologis keluarga korban setelah terjadinya musibah jatuhnya
pesawat Lion Air JT 610.
Hingga saat ini baru sebanyak delapan pegawai yang baru
teridentifikasi oleh pihak berwajib dari 21
pegawai Kementerian Keuangan
yang menjadi korban dalam kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang
terjadi pada Senin pagi (29/10). (Ant/TC)