Kasus Korupsi Gubernur Kepri, KPK Sita Rp 3,5 M dan Mata Uang Asing

JAKARTA, KABAR.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita 13 tas dan kardus berisi uang saat menggeledah rumah
dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Uang tersebut
ditemukan di Kamar Gubernur Nurdin.

“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp
3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711,” ujar Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Selain rumah dinas Nurdin, tim penyidik juga menggeledah Kantor
Nurdin, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

“Di lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin
Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi
pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun
juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang
Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun
resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di
Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya
dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada
Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi
Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45
juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk
Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli
2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui
Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5,
RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin. (L6/KI)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *