Beranda Terkini Ini Empat Persyaratan Harus Dipenuhi Pembelajaran Tatap Muka

Ini Empat Persyaratan Harus Dipenuhi Pembelajaran Tatap Muka

1
0
 Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau. Foto : Kompas.com.

JAKARTA, KABAR.ID- Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.

Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah. Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Raditya Jati dalam rilisnya mengungkapkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona
hijau dan kuning. 
Namun demikian lanjut Raditya, implementasi
pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni
empat persetujuan. 
Pertama, persetujuan dari
pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona
hijau dan kuning. 
Kedua, persetujuan kepala sekolah
atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, adanya persetujuan wakil
dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun
kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. 
Keempat, adanya persetujuan dari
orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap
belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Kemendikbud mengedepankan dua
prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Prinisp pertama
yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga dan masyarakat. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi
psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama
masa pandemi COVID-19.
Pembelajaran tatap muka di zona
oranye dan merah rencana tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap
melanjutkan belajar dari rumah. 
Berdasarkan data Kemendikbud,
sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Mereka
tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43
persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah
administrasi. 
Kemendikbud mengidentifikasi
beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang
digital. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena
ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah. Di samping itu,
mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di
rumah. 
Di sisi anak didik, mereka
kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya
penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stress dan jenuh akibat
isolasi berkelanjutan. Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa
cemas dan depresi bagi anak. 
Sementara itu, guru kesulitan untuk
mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung fokus pada penuntasan
kurikulum. Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru
tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi
dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

Tantangan yang dirasakan para orang
tua dan anak-anak yang tidak memiliki perangkat untuk mengakses materi yang
diberikan melalui ruang digital serta kuota yang harus dibeli untuk dapat
mengaksesnya.(Wan) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini