Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

JAKARTA,
KABAR.ID-
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper selaku Pemohon yang
melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Termohon, pada Kamis,
(21/12/ 2017) di PTUN Jakarta.
Pemohon (PT. RAPP) melalui suratnya bernomor 101
tanggal 18 Oktober 2017 menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk membatalkan
SK MenLHK nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah membatalkan SK
MenLHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.
PT. RAPP menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan
menggunakan UU Administrasi Pemerintah yang mengatur hukum fiktif positif untuk
membatalkan SK.5322/2017 tersebut. PT. RAPP mendaftarkan permohonannya di PTUN
pada 16 November 2017 melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva & Partners.
Pimpinan sidang PTUN, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi
menegaskan bahwa permohonan pemohon (PT. RAPP) dengan pendekatan hukum fiktif
positif tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin
Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro. Bertindak
sebagai Panitera pengganti Eni Nuraeni.
“Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat”, ucap
Oenoen Pratiwi sambil mengetok palu menutup persidangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,
yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Papua Barat, mengapresiasi dan berterima
kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal
keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita
semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan
langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya,” ujarnya.
Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada
Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan
terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar
dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses
hukum ini.
Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan
mempertimbangkan melakukan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group
sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April
Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa
bulan.
”Maka nanti akan terlihat potretnya seperti apa di
segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport,”
tegas Menteri Siti.
Wajib Revisi RKU
Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris
Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak
KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan
RKU PT. RAPP periode 2010-2019 yang tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya
kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang
diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
Bambang menegaskan bahwa pemegang izin usaha yang
areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan
Revisi RKU.
“Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Jadi PT RAPP
wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut,” katanya.(KI)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *