Beranda Politik Dandim Kendari Ikhlas Diberhentikan Gara-gara Postingan Istri

Dandim Kendari Ikhlas Diberhentikan Gara-gara Postingan Istri

1
0

KENDARI, KABAR.ID-Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi
Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan
Dandim 1417 Kendari. Hendi Suhendi baru menjabat sebagai Dandim Kendari
sekitar tiga bulan.

“Saya prajurit yang setia dan hormat
keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan
komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu
(12/10).

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat
pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria
yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.

Seremoni
serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang
dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran
Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan
Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan
Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah
terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri
Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian puncuk
komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul
keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika
Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Kolonel Hendi Suhendi
diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang,
Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan
menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari
jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi
diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Adapun
istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan
melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas
dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant/KB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini