Kategori: Hukum

  • Usai Diperiksa Selama 11 Jam di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Langsung Ditahan

    Usai Diperiksa Selama 11 Jam di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Langsung Ditahan

    Habib Rizieq Shihab. Foto : Republika.

    JAKARTA, KABAR.ID- Usai diperiksa pada Minggu malam (13/12) dini hari, Pemimpin  Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab langsung ditahan di di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Saat digiring ke mobil tahanan pada pukul 00.20 WIB, Habib Rizieq terlihat mengenakan setelan gamis dan rompi oranye serta tangan terikat.
    Habib Rizieq Shihab mengangkat tangan kepada awak media dan para pendukungnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Para pendukung pun terlihat menyemangati Habib Rizieq dengan teriakan takbir saat Habib Rizieq digiring dari ruangan menuju mobil tahanan.
    “Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pendukung Habib Rizieq.
    Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono  mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
    “Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari.
    Menurut Argo, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
    “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Argo.
    Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam. 
    “Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB,” kata dia.
    Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
    Ia menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habin Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
    “Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya.
    Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kerumunan dan ditambah penghasutan
    Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
    Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020 mendahului sebelum penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
    Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (KBI).
  • Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Mensos

    Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Mensos

    JAKARTA, KABAR.ID- Presiden Jokowi telah menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas Menteri Sosial pasca Juliari P Batubara terseret kasus korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19.

    “Sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata Jokowi di Istana Bogor pada Minggu (6/12).
    Seperti diberitakan sebelumnya, Juliari ditangkap tim penyidik KPK pada Minggu dini hari setelah sempat melarikan diri. 
    Politisi PDIP itu diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
    Hingga saat ini KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). 
    Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. 
    Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
    Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil. 
    Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengungkapkan, telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. 
    Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
    Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
    Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.(Mutma)
  • Polisikan RS UMMI, Aktivis 212 : Bukti Upaya Rezim Kriminalisasi Habib Rizieq Tiada Henti

    Polisikan RS UMMI, Aktivis 212 : Bukti Upaya Rezim Kriminalisasi Habib Rizieq Tiada Henti

    JAKARTA, KABAR.ID- Ngototnya Wali Kota Bima Arya menuntut pemeriksaan ulang tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai sudah keterlaluan.

    Penilaian tersebut disampaikan alumnus aktivis 212 yang juga Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi  di Jakarta (30/11/2020). 
     “Dia bahkan rela mondar-mandir ke Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, untuk memaksa manajemen RS menuruti keinginannya. Dia bahkan melaporkan RS UMMI ke polisi dengan tuduhan menghalang-halangi pemeriksaan dan pemberantasan COVID-19,”ujarnya.
    Padahal kata Edy, Dirut RS itu sudah mengumumkan, termasuk kepada media, bahwa hasil tes swab HRS negatif. 
    Habib hanya kelelahan karena kegiatan bertubi-tubi usai kepulangannya dari Saudi. Hasil tes juga sama sekali tidak menunjukkan gejala-gejala ke arah COVID-19.
    Sejumlah UU tentang Rumah Sakit, UU Kesehatan, bahkan UU Keterbukaan Publik sudah mengatur soal ini dengan benderang. Intinya, melarang membuka informasi kesehatan pasien kehadapan publik.
    “Jadi, kenapa Bima ngotot terus? Adakah tangan-tangan kekuasaan yang menekan dia? Atau, dia sedang menjalankan tugas untuk mengamankan jabatannya?” tukasnya (Wan)
  • Ini Kronologi Pembantaian 4 Warga di Sigi Sulteng

    Ini Kronologi Pembantaian 4 Warga di Sigi Sulteng

    Kelompok Ali Kalora Cs diduga membunuh warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Foto:ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar.

    JAKARTA, KABAR.ID- Empat orang warga di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diduga menjadi korban pembunuhan dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kelora.

    Para korban dieksekusi langsung oleh Ali Kalora. Polisi menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.

    “Jadi mereka kadang-kadang suka melakukan aksi secara acak. Namanya teroris, jadi melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Suparnoto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan itu pertama kali dilaporkan oleh Ulin, seorang saksi yang juga merupakan anak dari korban.

    Kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di kediaman korban di Dusun ST 2 Lewono. Kala itu, kelompok teroris sempat menyandera ayah dan ibu Ulin, Yasa dan Nei. Kemudian Ulin dan suaminya, Pino.

    Ulin berhasil melarikan diri. Hanya saja, Ali Kalora cs telah mengeksekusi korban yang lain. Tercatat, empat korban tewas dengan kondisi nahas. Selain itu, pelaku juga sempat membakar salah satu rumah di sekitar perkampungan itu.

    “Ada empat itu yang meninggal, atas nama Yasa kemudian Pinu, Naka dan Pedi,” ucap dia.

    Para pelaku pun melarikan diri ke arah hutan usai melakukan aksinya. Polisi masih mendalami kasus tersebut. Diduga kuat ada tiga orang buron dari kelompok MIT yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan itu.

    “Dari kemarin sampai dengan saat dengan saat ini, personel Satgas Tinombala masih melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT yang telah melakukan teror,” kata Didik.

    Diketahui Ali Kalora menjadi pimpinan MIT setelah pimpinan sebelumnya, Santoso, tewas di tangan aparat.

    Terakhir, Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Tinombala menembak mati dua anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan dua anggota MIT itu ditembak di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

    “Kedua DPO inisial W alias A alias B dan AA alias A, dan ketika dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan kedua anggota MIT meninggal dunia,” kata Abdul mengutip Antara, Selasa (17/11).

    Masih ada 11 orang anggota MIT yang diburu oleh aparat keamanan. Polisi pun mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.(Ant/CNN)

  • Sejumlah NGO di Jakarta Kutuk Pembantaian Satu Keluarga di Lembantangoa Sigi

    JAKARTA, KABAR.ID- Koalisi jaringan masyarakat sipil di Jakarta yang beranggotakan YLBHI, HRWG, Paritas Institute, LBH Jakarta mengutuk keras peristiwa pembantaian satu keluarga di di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 November 2020. 



    Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur mengatakan, peristiwa yang terjadi pada pagi hari tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi, melanggar prinsip HAM, dan telah memunculkan teror di masyarakat.

    Sulawesi Tengah adalah wilayah yang sempat mengalami konflik berdarah di masa awal reformasi. Peristiwa itu telah mewariskan tragedi kemanusiaan hingga saat ini,”ujarnya di Jakarta (29/11/2020)


    Dikatakan, dalam konteks kekerasan yang terjadi di Sigi tersebut, Koalisi mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah segera mengambil tindakan cepat agar peristiwa ini tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk memainkan isu SARA sebagai sarana memecah belah masyarakat. Penyelesaian dan penegakan hukum terhadap pelaku akan meminimalisasi potensi-potensi provokasi dan kekerasan lanjutan di wilayah Sulawesi Tengah atau di wilayah lain di Indonesia.


    Ia menyerukan, Pemerintah perlu memastikan propaganda atau siar kebencian tentang kekerasan ini dapat dikendalikan, terutama ketika terjadinya upaya individu atau kelompok untuk menebarkan kekerasan dengan tujuan penyebaran kebencian, permusuhan, atau diskriminasi berbasis SARA.


    Kesimpangsiuran berita terhadap situasi harus segera diatasi oleh Pemerintah dengan memberikan informasi dan data obyektif terkait situasi yang terjadi.


    Atas peristiwa ini, kami menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan umat yang mengalami kekerasan tersebut,”ujarnya.


    Keempat NGO tersebut mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelaku ke proses hukum, mengamankan situasi, menjamin keamanan dan keselamatan warga di sekitar, serta memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari.


    Mereka juga menyerukan Pemerintah segera memulihkan hak-hak korban dan keluarganya, memastikan ratusan warga lain yang mengungsi diberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan semetara selama di pengungsian.


    Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah menjamin agar warga aman dan dapat kembali ke rumahnya masing-masing, serta memfasilitasi Pos Pelayanan peribadatan bagi warga dibangun kembali.


    Terakhir, mereka menyerukan kepolisian harus mengutamakan pendekatan pidana terhadap situasi ini, dengan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai justifikasi untuk melakukan kekerasan baru terhadap sipil, serta memastikan pendekatan pidana tersebut sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku (Mutma)


  • Wakil Ketua MPR Kutuk Pembunuhan Warga Sigi

    JAKARTA, KABAR.ID- Politisi Partai Nasdem Lestari Moerdijat mengutuk serangan terhadap tempat ibadah dan membunuh warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

     

    “Aparat keamanan harus tegas dalam menangani gangguan keamanan yang dilakukan teroris terhadap warga negara,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat kepada Kabar.id  di Jakarta (29/11/2020).

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, telah terjadi pembantaian terhadap sebuah keluarga di Pegunungan Kebun, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11) sekitar pukul 13.00 WITA. Selain melakukan pembunuhan, para teroris membakar tempat ibadah.

     

    Menurut Lestari, aksi teroris yang brutal menyerang warga dan rumah ibadah itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

     

    Karena itu, Rerie, sapaan akrab Lestari, meminta masyarakat jangan terprovokasi dengan aksi tersebut.

     

    Ia mengatakan masyarakat harus bersatu melawan aksi terorisme yang jauh dari nilai-nilai kebangsaan yang kita yakini selama ini, seperti persatuan, gotong-royong dan musyawarah untuk mufakat dalam menghadapi berbagai persoalan.

     

    Rerie meminta para pemangku kepentingan di setiap daerah senantiasa menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada warganya melalui berbagai kesempatan, untuk mengantisipasi munculnya upaya-upaya adu domba antarumat beragama.

     

    Rerie meminta pihak aparat keamanan dapat segera menangkap otak penyerangan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah itu.

     

    Rerie juga berharap pemerintah senantiasa melakukan upaya pencegahan aksi-aksi teroris di Tanah Air melalui langkah-langkah yang efektif sehingga terorisme bisa segera diakhiri (Wan)

     

     

  • Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Wakil Ketua DPR-RI Apresiasi Langkah KSAD Terhadap Prajuritnya

    JAKARTA, KABAR.ID- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang telah menindak dengan tegas dan memberikan sanksi berat kepada para prajurit TNI AD yang terlibat dalam kejadian pengrusakan serta pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

    “Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat, yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat. Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, dimana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer,” kata Azis dalam siaran persnya, Senin  (30/8/2020).

    Azis menyambut baik langkah Jenderal Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD dan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi. Menurutnya, inilah bukti bahwa Jenderal Andika sangat perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin. Azis meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Jenderal Andika.

    “KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masayarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut. Karena justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam menusut para oknum yang terlibat,” tandas Azis.

    Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap kejadian seperti di Polsek Ciracas tidak terulang di masa mendatang. Jangan sampai perilaku oknum personel TNI AD di tengah masyarakat menjadi hal yang menakutkan. Sebaliknya, para prajurit harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat. Pada akhirnya perilaku para penyerang tidak merepresentasikan sifat TNI AD secara umum.

    “Jadikan peristiwa sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang dilakukan KSAD Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah,” tutup legislator dapil Lampung II itu.

    Adanya insiden di Polsek Ciracas, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah personel. “Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” tegas Andika.(Wan)
  • Polri Didesak Usut Oknum Imigrasi Yang Bantu Djoko Tjandra

    JAKARTA, KABAR.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus mengusut pula oknum imigrasi yang terlibat di balik pelarian Djoko Tjandra. Di sisi lain Bareskrim juga diapresiasi karena berhasil menangkap kembali buronan kasus cessie Bank Bali tersebut melalui kerja sama police to police dengan polisi Diraja Malaysia.

    Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana dalam rilisnya. “Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri dalam menangkap Djoko Tjandra, dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA 10 tahun yang lalu,” tegasnya.
    Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mampu menghukum oknum jendral yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun, Eva juga meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri mengusut oknum yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama oknum yang berada di imigrasi.
    “Harus ada pengusutan oknum yang membantu membuat paspor dari imigrasi Jakarta Utara dan membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal. Bahkan, bisa jadi oknum itu yang membantu Djoko tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia,” tegas politisi asal Solo, Jawa Tengah ini.
    Eva menduga, Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat. Ia mengimbau Polri dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama mengusut, apakah ada oknum di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui jalur tikus ini.
    Ditegaskan Eva, penangkapan Djoko Tjandra barulah permulaan. Jaringan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pengadilan wajib diusut karena telah mencoreng wajah hukum Indonesia. Ini tidak boleh terulang kembali. “Di Komisi III, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. di Panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga,” tegas Eva menutup pernyataannya. (dpr/ki)
  • Penanganan Korban Kekerasan Selama Pandemi Harus Lebih Cermat

    JAKARTA, KABAR.ID- Angka kasus kekerasan pada perempuan dilaporkan naik selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

    Kekerasan berbasis gender ini perlu disikapi dengan serius mengingat kebutuhan korban menjadi dilematis.

    Hal ini dikarenakan petugas atau pendamping, harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan COVID-19 pada saat memberikan bantuan.

    Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengungkapkan besarnya kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan sejak pandemi COVID-19 pada Maret lalu.

    “Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (10/7).

    Kekerasan berbasis gender dapat terjadi di wilayah pribadi, seperti di dalam rumah tangga, dan di wilayah publik, seperti di tempat kerja atau di tempat umum. Serta, dalam situasi normal ataupun situasi sulit, seperti bencana dan konflik.

    Dokter Reisa juga menekankan bahwa pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain, meskipun dalam kondisi pandemi ini.

    Dilematika pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban saat ini, mengharuskan kecermatan petugas atau pendamping terkait situasi dan kondisi penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.

    Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan.

    Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut.

    Menurut Dokter Reisa, terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan.

    “Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat, di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan,” ucapnya.

    Kemudian, Dokter Reisa juga mengingatkan bahwa pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan.

    “Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas.” Jelasnya.

    Lanjut Dokter Reisa, korban kekerasan dapat meminta bantuan dari orang terpercaya yang mampu memberikan dukungan, baik secara psikologis dan medis, serta sebisa mungkin membantu keluar dari situasi yang dapat menyebabkan kekerasan tersebut Kembali terulang.

    Kemudian bagi masyarakat yang bukan sebagai korban, dapat membantu dengan bersuara serta memastikan diri untuk berkata tidak terhadap kekerasan dalam bentuk apapun.

    Terakhir, Dokter Reisa menghimbau untuk tetap memberikan dukungan terhadap korban melalui kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk memotong rantai kekerasan.

    “Mari, peduli dan lindungi mereka karena, itu artinya, melindungi diri kita dan bangsa.” Tutup Dokter Reisa. (Wan)

  • Lapas Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo di Sukamiskin Segera Direnovasi

    BANDUNG, KABAR.ID-Temuan Komisioner Ombudsman terkait adanya lapas mewah di Sukamiskin, Bandung, yang dihuni Setya Novanto, Nazaruddin serta Djoko Susilo kembali jadi sorotan publik.

    Pihak Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rencana akan segera merenovasi seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa
    Barat sesuai standar pola penempatan narapidana segera rampung,
    termasuk tiga kamar mewah Setya Novanto, Nazaruddin serta Djoko Susilo
    yang menjadi temuan Ombudsman RI.

    “Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan Komisioner Ombudsman, pihak
    Lapas Sukamiskin saat ini sedang merapikan seluruh kamar hunian,
    termasuk tiga kamar besar tersebut,” ujar Kabag Humas dan Protokol
    Direktorat Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangannya, di Jakarta awal pekan kemarin.

    Pada awal 2020 saat seluruh kamar hunian sudah sesuai standar hunian
    berbasis HAM, Ade mengatakan tidak akan ada diskriminasi pemberian
    fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.

    Seluruh kamar hunian akan direnovasi dengan mempertimbangkan kelayakan
    hunian dari unsur sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar
    kelayakan pelayanan berbasis HAM.

    Lapas Sukamiskin memiliki 557 unit kamar yang terdiri atas 476 kamar
    kecil dengan ukuran 2,48 x 1,58 meter; 78 kamar sedang dengan ukuran
    2,48 x 3,3 meter serta tiga kamar besar berukuran 2,48 x 7 meter.

    Tiga kamar besar itu, ujar Ade, diperkirakan sudah ada sejak 12 tahun
    sebelumnya dan berfungsi sebagai ruang pengamanan blok serta mushala.

    Pada Jumat (20/12), Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Lapas
    Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat, menemukan berbagai fasilitas di sel
    yang dihuni Setya Novanto, Nazaruddin serta Djoko Susilo.

    “Kan kesannya begini, kalau kesan di luar kan bahwa kamar ini ada yang untouchables.
    Nah ketika itu terjadi, bagaimana pengawasan dari pihak lapas atau
    pihak inspektur yang mengawasi hari-hari di sini,” kata Adrianus. (Ant/KBC)