Beranda Tekno BNPB Luncurkan Layanan Kebencanaan Operasional Call Center 24 Jam

BNPB Luncurkan Layanan Kebencanaan Operasional Call Center 24 Jam

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) melakukan peluncuran uji
coba operasional call center guna memberikan pelayanan bagi masyarakat
24 jam khususnya dalam urusan kebencanaan.

Layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui
nomor telepon 021-51010112 yang terdiri dari 12 line hunting dengan
biaya yang dibebankan kepada penelepon.

Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
mengatakan,  melalui pusat layanan tersebut, masyarakat dapat
melaporkan kejadian bencana, mendapatkan informasi layanan informasi
ancaman bencana, komunikasi tim lapangan hingga dukungan bantuan terkait
kedaruratan bencana di tiap-tiap wilayah.

Dengan adanya layanan tersebut, BNPB sekaligus ingin mewujudkan komitmen
untuk lebih dekat masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik
sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan
merata.

Alur Layanan Call Center BNPB

Untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, masyarakat sebagai
pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib
menyebutkan nama beserta alamat lengkap yang menjadi lokasi unit
pelaporan. Kemudian pelapor dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu
sesuai apa yang menjadi keluhan/kebutuhan secara singkat padat dan
jelas.

Laporan tersebut oleh petugas akan dicatat seluruh data mulai dari nama,
alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah agar segera
mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan.

Setelah itu penelepon akan mendapat pelayanan khusus oleh petugas yang
telah diarahkan ke lokasi sesuai pelaporan. Setelah laporan ditangani,
maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah
mendapatkan pelayanan dengan baik.

Sebagai tambahan informasi, ke depannya nomor pusat pelayanan BNPB akan
berubah menjadi 112 setelah mendapatkan perijinan dari Kementerian
Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini