JAKARTA, KABAR.ID- Dua organisasi umat Islam terbesar
Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bisa mengambil alih
kepemilikan saham Bank Muamalat.
Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bisa mengambil alih
kepemilikan saham Bank Muamalat.
Sehingga kedaulatan bank syariah pertama di Indonesia tersebut
bisa sepenuhnya di tangan ummat, di tangan anak bangsa. Sekaligus sebagai
penyelamatan atas berbagai sengkarut yang terus menerus dialami Bank Muamalat.
bisa sepenuhnya di tangan ummat, di tangan anak bangsa. Sekaligus sebagai
penyelamatan atas berbagai sengkarut yang terus menerus dialami Bank Muamalat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Perkumpulan Pemegang Saham Indonesia
Bank Muamalat (PPSI Bank Muamalat), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu
(29/7/20).
Bank Muamalat (PPSI Bank Muamalat), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu
(29/7/20).
Dikatakan Bank Muamalat juga harus melakukan berbagai perbaikan,
karena berdasarkan catatan kinerja di tahun 2019, Bank Muamalat hanya
mengumpulkan laba bersih Rp 16 miliar, padahal di tahun 2018 bisa mencapai Rp
46 miliar.
karena berdasarkan catatan kinerja di tahun 2019, Bank Muamalat hanya
mengumpulkan laba bersih Rp 16 miliar, padahal di tahun 2018 bisa mencapai Rp
46 miliar.
Rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross naik dari 3,87 persen
menjadi 5,22 persen. Sedangkan NPF Nett naik dari 2,58 persen menjadi 4 persen.
Sementara rasio kecukupan modal naik tipis dari 12,34 persen menjadi 12,4
persen
menjadi 5,22 persen. Sedangkan NPF Nett naik dari 2,58 persen menjadi 4 persen.
Sementara rasio kecukupan modal naik tipis dari 12,34 persen menjadi 12,4
persen
Mantan Ketua DPR RI ini juga menyoroti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai
fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh perbankan, belum
sesuai ketentuan. Salah satu bank tersebut adalah Bank Muamalat.
Semester (IHPS) II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai
fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh perbankan, belum
sesuai ketentuan. Salah satu bank tersebut adalah Bank Muamalat.
“BPK menilai
OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming
loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban
penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan,”ungkap alumnus HMI ini.
OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming
loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban
penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan,”ungkap alumnus HMI ini.
Akibatnya kata Bamsoet, status pengawasan Bank Muamalat hingga
2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
“Untuk itu, sekali lagi kami mengingatkan OJK agar menjalankan
tugasnya secara sungguh-sungguh agar desakan evaluasi dan pembubaran lembaga
tersebut tidak semakin kencang,”tuturnya.
tugasnya secara sungguh-sungguh agar desakan evaluasi dan pembubaran lembaga
tersebut tidak semakin kencang,”tuturnya.
Wakil Ketua
Umum KADIN Indonesia ini menilai sebagai langkah awal penyelamatan, PPSI Bank
Muamalat yang mengakomodir 8 ribu lebih pemegang saham lokal minoritas, dalam
RUPS yang akan berlangsung pada 31 Agustus 2020 mendatang bisa mendorong
Direksi Bank Muamalat melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu untuk
mengetahui lebih jauh kondisi Bank Muamalat. Sekaligus meminta adanya Komisaris
Independen berasal dari para pemegang saham minoritas.
Umum KADIN Indonesia ini menilai sebagai langkah awal penyelamatan, PPSI Bank
Muamalat yang mengakomodir 8 ribu lebih pemegang saham lokal minoritas, dalam
RUPS yang akan berlangsung pada 31 Agustus 2020 mendatang bisa mendorong
Direksi Bank Muamalat melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu untuk
mengetahui lebih jauh kondisi Bank Muamalat. Sekaligus meminta adanya Komisaris
Independen berasal dari para pemegang saham minoritas.
Untuk menindaklanjuti hasil ikhtisar BPK dan berbagai kemelut
lainnya di Bank Muamalat, PPSI bisa beraudiensi dengan Komisi XI DPR RI yang
merupakan mitra kerja BPK dan OJK. Sehingga Komisi XI, OJK dan BPK bisa lebih
jauh mendalami kondisi Bank Muamalat.
lainnya di Bank Muamalat, PPSI bisa beraudiensi dengan Komisi XI DPR RI yang
merupakan mitra kerja BPK dan OJK. Sehingga Komisi XI, OJK dan BPK bisa lebih
jauh mendalami kondisi Bank Muamalat.
“Kredibilitas Bank Muamalat di mata masyarakat masih sangat baik.
Solvabitilas berupa aset yang dimiliki juga masih baik. Jika tak dikelola
secara baik, ummat lah yang akan dirugikan,” imbuhnya (Wan)
Solvabitilas berupa aset yang dimiliki juga masih baik. Jika tak dikelola
secara baik, ummat lah yang akan dirugikan,” imbuhnya (Wan)