Anies Perpanjang PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

JAKARTA, KABAR.ID- Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. 


Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (6/12).

Diungkapkan, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November. Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:
– 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%
– 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%
– 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%
– 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62%.

“Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1% dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama. Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56% (7/11), 63% (14/11), 73% (21/11), 79%, dan (28/11). 

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60% (7/11), 68% (14/11), 70% (21/11), dan 72% (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79%) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71%) sudah terisi di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 5 Desember 2020 sebagai berikut:
– 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78% dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75%
– 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68% dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74%
– 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72% dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43%
– 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74% dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76%
– 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86% dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79%.

Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2% (September); 9,6% (Oktober); 9,1% (November) dan 8,2% (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5%.

Selain itu, Nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

“Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah COVID-19 ini. Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal. Kami di Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan COVID-19. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M,” ujarnya.

Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,”pungkasnya (Mutma)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *