Beranda Terkini KLHK Musnahkan Limbah B3 Medis di Cirebon

KLHK Musnahkan Limbah B3 Medis di Cirebon

1
0


CIREBON, KABAR.ID- Pada Rabu pagi (21/12/2017), KLHK mengangkat dan memusnahkan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan non medis yang berlokasi di TPS liar
Desa Penguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini
merupakan tindaklanjut dari serangkaian upaya KLHK dalam menangani kasus
pengelolaan limbah B3 medis ilegal.
Direktur Jenderal Pengelolaan
Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan
bahwa pengangkatan dan pemusnahan limbah B3 ini merupakan bagian dari
penanggulangan darurat pembuangan limbah medis yang berserakan di lokasi umum
yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Limbah medis merupakan
Limbah B3 menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sehingga
penanganan sejak ditimbulkan hingga penimbunan harus tepat dan benar sesuai
dengan persyaratan peraturan dengan prinsip “from cradle to grave”. Pemerintah telah mengatur secara khusus
pengelolaan limbah medis dalam Permenlhk No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Fasyankes).
Khusus penanganan
kasus limbah medis di desa Penguragan Kabupaten Cirebon ini telah dilakukan
pertemuan koordinasi penanganan darurat pemusnahannya bersama jasa pengelolaah
limbah B3 di Jakarta (19/12/2017). Penimbunan tidak berizin di TPS liar Desa
Penguragan Wetan ini merupakan lokasi yang sudah dinyatakan dapat ditangani
pemusnahan limbah B3-nya setelah barang bukti mendapatkan ijin dari pengadilan
untuk diangkat dari lokasi kejadian.
Sinta Saptarina
Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan limbah Non B3
menyampaikan penanganan ini diperkiraan dapat diselesaikan dalam dua hari.
Penanganan darurat ini juga melibatkan bantuan warga setempat setelah
sebelumnya diberi briefing keselamatan kerja termasuk kelengkapan Alat
Pelindung Diri (APD).
“Penanganan ini
diharapkan bejalan dengan baik atas hasil kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan Kab. Cirebon serta
Korem, Dandim dan Polres Kab. Cirebon”, terang Sinta.
Selanjutnya Qurie
Purnamasari, Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi dan Tanggap Darurat KLHK
menjelaskan bahwa “Penangangan tanah terkontaminasi Limbah B3 medis dalam
keadaan darurat akan didahului dengan kegiatan identifikasi perkiraan luasan,
volume dan jenis limbah B3. Selanjutnya dilakukan proses pemilahan antara tanah
terkontaminasi dengan limbah medis, yang selanjutnya dilakukan pengemasan dan
diangkut untuk dikelola lebih lanjut oleh pengelola lanjutan Limbah B3 yang
berizin. Jumlah limbah terkontaminasi yang diperkiraan ada di TPS liar ini sekitar
lebih dari 200 meter3”.
Pasal 198 Peraturan
Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3 menyatakan bahwa
setiap orang yang menghasilkan limbah B3, pengumpul limbah B3, pengangkut
limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 dan/atau penimbun limbah B3
yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta malakukan pemulihan
fungsi lingkungan.
Rumah Sakit maupun
fasyankes lainnya dapat memusnahkan limbah medisnya di insinerator sendiri yang
sudah memiliki izin yang dikeluarkan KLHK. Saat ini di Indonesia sudah tersedia
6 perusahaan jasa pengolah limbah medis yang tersebar 5 fasilitas di Pulau Jawa
dan 1 fasilitas di Kalimantan.
Ditjen PSLB3 terus
menerus mencari solusi dari permasalahan pengelolaan limbah medis nasional.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan membangun 1 unit insinerator limbah
medis sebagai percontohan di Makasar, Sulawesi Selatan. Percontohan ini
diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terbatasnya pengelolaan limbah medis
di wilayah Indonesia timur. (KI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini