JAKARTA, KABAR.ID- Pada 21 Mei 1998, BJ Habibie menggantikan Soeharto yang mengundurkan
diri dari jabatan presiden.
Ia hanya menjabat selama dua bulan tujuh
hari sebagai wakil presiden, dan satu tahun lima bulan sebagai presiden;
jabatan wakil presiden dan presiden terpendek di Indonesia.
Meskipun demikian Habibie membuat gebrakan yang ikut mendorong
reformasi ketika itu, – lain dengan membebaskan seluruh tahanan politik
dan mengurangi kontrol atas kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Ia
juga berhasil mendapat dukungan dari badan-badan internasional dan
negara-negara donor untuk memulihkan kondisi perekonomian yang carut
marut.
Habibie juga berhasil membuat landasan penting untuk mengatasi
kerusuhan dan perasaan terpinggirkan di sejumlah daerah dengan
melahirkan UU Otonomi Daerah.
Di era kepemimpinannya pula dikeluarkan UU
Anti Monopoli dan perubahan UU Partai Politik. (VOA/KI)