JAKARTA, KABAR.ID- Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) menyepakati untuk menunda
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, setelah
dilakukan forum lobi – Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Pimpinan
Panja RUU Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.
“Saya tanya kepada seluruh anggota apakah menyetujui usulan penundaan
pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna
tersebut menyatakan setuju adanya penundaan pengesahan RUU
Pemasyarakatan menjadi UU.
Fahri mengatakan, dalam forum lobi yang dihadiri empat Pimpinan DPR,
Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah,
Menkumham menyampaikan pandangan Presiden Jokowi tentang pentingnya
penundaan RUU Pemasyarakatan.
Menurut dia, meskipun penundaan RUU tersebut sudah disetujui, namun
dalam forum lobi juga menyepakati untuk memberikan kesempatan pada
Komisi III untuk menyampaikan laporannya.
Setelah itu, Fahri mempersilahkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR
sekaligus Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik untuk
menyampaikan laporannya.
Erma Suryani Ranik menjelaskan dalam sistem pemasyarakatan di Rutan,
Lapas dan lembaga pembinaan khusus anak masih ditemukan banyak
permasalahan.
“Lapas dan Rutan masih ada kendala misalnya over kapasitas penghuninya,” kata Erma.
Dia mengatakan kelebihan napi dan tidak tersedianya ruang yang cukup
di Lapas dan Rutan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar narapidana.
Menurut dia, saat ini dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,
masih ditemukan terjadinya kerusuhan dan peredaran narkoba di dalam
lapas seperti terjadi di Lokhsumawe, Rutan Bengkulu, dan Rutan Mako
Brimob.
Dia menilai sarana dan prasarana yang minim menyebabkan terpengaruh pada sistem dan fungsi pemasyarakatan. (Ant/KI)