Beranda Terkini Menkominfo Dorong Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Menkominfo Dorong Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- 
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera
diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember, agar nantinya
segera dapat dibahas pada 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate melalui keterangan tertulisnya. Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk
dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan
kedaulatan negara.

“Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga
telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari
18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti,” kata politisi Nasdem ini.

“Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya melanjutkan.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.

Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Sementara itu, pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama
pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI di forum Internet
Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin, Jerman.

Bentuk kerja sama tersebut dilakukan dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian
Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas – lain
berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

“Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian,” kata Johnny.

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama
menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke
digital.

Sejumlah stasiun televisi nasional sudah lama beralih ke televisi
digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem
analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati
saluran televisi digital.

Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran
yang berkaitan dengan penyiaran televisi digital. Sistem dan proses
transisi ini akan menggunakan standar Internasional. (Ant/KB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini