MANGGARAI BARAT, KABAR.ID – Pengamat telekomunikasi menilai pemerintah wajib
menjamin keamanan data menyusul wacana pemerintah untuk memakai facial recognition atau pengenal wajah untuk registrasi kartu SIM prabayar.
“Bagaimana setelah itu data dilindungi,” kata Direktur Eksekutif
Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, saat ditemui di acara Kumpul Media
Huawei di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat seperti dikutip Kabar.id dari Antara.
Heru menilai sistem registrasi kartu SIM yang sudah beberapa bulan
berjalan ini tidak sepenuhnya lancar, terbukti masih ada konsumen yang
mengeluh mendapatkan SMS sampah dari nomor-nomor yang berbeda.
Facial recognition atau pengenal wajah merupakan salah satu
cara untuk memperbaiki sistem registrasi kartu SIM prabayar. Heru
mencontohkan bidang perbankan yang sudah menerapkan pengenal wajah untuk
nasabahnya.
Cara pengumpulan data wajah pun dapat dilakukan melalui jarak jauh,
konsumen tidak perlu datang langsung ke gerai melainkan bisa melalui
aplikasi. Salah satu contoh teknologi pengenal wajah yang sudah
digunakan di Indonesia misalnya foto diri sambil memegang KTP.
Pemerintah menurut Heru perlu menegaskan di mana data masyarakat
disimpan, terkait registrasi kartu SIM prabayar yang menggunakan
teknologi pengenal wajah, apakah di pemerintah atau operator seluler.
“Saya lebih cenderung datanya disimpan di pemerintah,” kata Heru.
Pemerintah wajib menjamin data-data tersebut tidak akan disalahgunakan maupun dibagikan ke pihak ketiga.
Heru berpendapat pengenal wajah untuk registrasi SIM bukan hal yang
berlebihan, apalagi sudah ada negara lain, China, yang menerapkan sistem
registrasi seperti ini.
“Sepanjang itu untuk memudahkan pengguna mendaftar dengan aplikasi yang memang modern sekarang ini, kenapa tidak?” kata Heru.
Heru kembali menegaskan hal terpenting keamanan data pengguna tidak
diabaikan, bukan sekedar mendaftar, namun, perlindungan data pribadi
tidak terjamin. (Ant/KB)