Beranda Terkini Lapan Jadi Koordinator Prioritas Riset Nasional dari Satelit Hingga Ampibi

Lapan Jadi Koordinator Prioritas Riset Nasional dari Satelit Hingga Ampibi

1
0

JAKARTA, KABAR.ID- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menjadi koordinator
dalam empat prioritas riset nasional (PRN) periode 2020—2024 mulai dari
teknologi pengembangan satelit hingga pesawat amfibi.

“Lapan pegang empat koordinator terkait empat PRN teknologi satelit,
teknologi roket, pesawat amfibi, kemudian penginderaan jauh,” kata
Kepala Lapan Thomas Djamaluddin dalam konferensi pers di sela-sela Rapat
Koordinasi Nasional Citra Satelit Penginderaan Jauh 2020 di Jakarta,
Selasa.

Lapan juga menjadi anggota untuk pengembangan pesawat tanpa awak
jenis medium-altitude long-endurance (MALE) yang memiliki daya tahan
menengah-tinggi dan daya jelajah lebih jauh. Pengembangan drone jenis
MALE ini dikoordinasikan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Thomas menuturkan bahwa Lapan bertugas untuk pengembangan sistem pemantauan pada pesawat nirawak atau drone (unmanned aerial vehicle) sementara untuk spesifikasi kombatan dikelola oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang
Brodjonegoro telah mengarahkan supaya Lapan fokus pada teknologi
keantariksaan pengembangan satelit dan pengembangan pesawat tanpa awak
sebagai bagian dari sistem pemantaian yang integral.

Dalam kaitan pengembangan satelit, Lapan mengoordinasikan pengembangan Satelit Konstelasi Komunikasi Orbit Rendah.

Lapan juga mengembangkan wahana luncur dengan PRN terkait dengan
pengembangan roket bertingkat karena roket tersebut akan menjadi roket
peluncur satelit untuk mencapai orbit.

Sementara itu, PRN terkait pengembangan pesawat N219 ampfibi yang
dapat mendarat di permukaan air bertujuan untuk memperkuat konektivitas
di daratan sekaligus untuk pulau-pulau kecil, terutama destinasi wisata
potensial.

Terkait dengan PRN penginderaan jauh, Lapan menjadi koordinator PRN
pemanfaatan teknologi penginderaan jauh oleh kementerian dan lembaga,
pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. (Ant/KB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini