JAKARTA, KABAR.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik
sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 berlaku di
seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut,
sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona
jenis baru penyebab COVID-19 sangat berpotensi terjadi.
“Kalau
pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam
konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Jakarta, Sabtu (25/4).
Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan
hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.
“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.
Larangan
mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu,
aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dengan menghentikan orang
yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah
asal mudik seperti Jakarta. Demikian juga, mereka yang ingin masuk ke
Jakarta tidak dilarang.
Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan
yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi
aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Dalam hal
ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi
jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang
harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran
COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.
“Kalau pada saat
habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi
sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” tuturnya.
Mahfud
mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi
seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi
COVID-19. (Wan)