JAKARTA, KABAR.ID- Banyak kalangan publik menolak sosok pimpinan KPK yang dilantik oleh Jokowi pada Jumat sore (20/12) ini.
Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa mayoritas publik pesimis akan
nasib KPK ke depan.
“Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan
masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi
menganggu independensi KPK,” ujar Kurnia .
Ditambahkannya, Pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga
tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang
buruk. Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK
tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh
dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).
Sedangkan untuk Dewan Pengawas sendiri, ICW juga memiliki beberapa
catatan kritis. Sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa siapapun yang
ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak
akan mengurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak memahami
bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan
lembaga anti korupsi itu.
“Jadi, ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” tegas Kurnia.
Adapun salah satu alasan ICW menolak Dewas KPK ini adalah secara
teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak
mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam
lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu
sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan
Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik
pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
“Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh
beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa
lagi yang diinginkan oleh negara?,” papar Kurnia .
Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden
Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait
penyelematan KPK melalui instrumen PerPPU.
Adapun PerPPU yang diharapkan
oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK
baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala. (VOA/KB)