Kategori: Hukum

  • ICW Desak Presiden Jokowi Terbitkan PerPPU KPK

    JAKARTA, KABAR.ID- Banyak kalangan publik menolak sosok pimpinan KPK yang dilantik oleh Jokowi pada Jumat sore (20/12) ini.

    Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa mayoritas publik pesimis akan
    nasib KPK ke depan.

    “Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan
    masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi
    menganggu independensi KPK,” ujar Kurnia .

    Ditambahkannya, Pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga
    tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang
    buruk. Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK
    tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh
    dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).

    Sedangkan untuk Dewan Pengawas sendiri, ICW juga memiliki beberapa
    catatan kritis. Sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa siapapun yang
    ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak
    akan mengurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak memahami
    bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan
    lembaga anti korupsi itu.

    “Jadi, ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” tegas Kurnia.

    Adapun salah satu alasan ICW menolak Dewas KPK ini adalah secara
    teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak
    mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam
    lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu
    sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan
    Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik
    pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

    “Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh
    beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa
    lagi yang diinginkan oleh negara?,” papar Kurnia .

    Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden
    Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait
    penyelematan KPK melalui instrumen PerPPU.

    Adapun PerPPU yang diharapkan
    oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK
    baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala. (VOA/KB)

  • Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

     
    JAKARTA, KABAR.ID- Presiden Joko Widodo resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan
    Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat sore (20/12). Jokowi berharap dengan
    pelantikan ini, pemberantasan korupsi di Tanah Air akan semakin
    menggigit, apalagi ada Dewas KPK di dalamnya.

    “Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata
    pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan
    dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita. Saya meyakini Insya
    Allah beliau-beliau, ketua KPK dan komisioner KPK bisa membawa KPK yang
    lebih baik dengan didampingi Dewas KPK,” ujarnya kepada wartawan usai
    pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

    Jokowi pun tidak memberikan target apa-apa kepada pimpinan KPK yang
    baru, karena Lembaga tersebut merupakan lembaga yang independen.

    Bersamaan dengan dilantiknya Pimpinan KPK, Jokowi juga menyaksikan
    pengambilan dan pengucapan sumpah Dewas KPK dan menunjuk Tumpak
    Hatorangan, sebagai Ketua yang merangkap anggota. Adapun alasan Jokowi
    memilih Tumpak sebagai ketua Dewas KPK Periode 2019-2023 ini karena
    berdasarkan kepada pengalaman yang dimilikinya.

    “Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya
    kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang
    bijaksana saya kira,” ujar Jokowi.

    Jokowi berharap dengan dipilihnya Dewas KPK ini dapat membantu tugas KPK
    dalam pemberantasan korupsi ke depan. Ia pun yakin kepada sosok-sosok
    yang dipilihnya menjadi Dewas KPK ini bisa menjalankan tugasnya dengan
    baik. Jokowi menilai bahwa kursi Dewas KPK diduduki oleh orang yang baik
    dan bijaksana.

    Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Dewas KPK Periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) (Biro Setpres)


    Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Dewas
    KPK Periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan, di Istana Negara, Jakarta,
    Jumat (20/12) (Biro Setpres)

    “Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih nih beliau-beliau yang
    orang-orang baik. Beliau adalah orang baik memiliki kapabilitas memiliki
    integritas memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah
    hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. ada
    yang mantan hakim ada yang hakim aktif ada juga mantan KPK. Ada juga
    yang akademisi ada mahkamah konstitusi.
    Saya kira sebuah kombinasi yang
    sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan
    pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama
    dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu,” jelas Jokowi.

    Pimpinan KPK Siap Bekerjasama dengan Dewas KPK

    Sementara itu Ketua KPK yang baru Firli Bahuri menyatakan siap
    bekerjasama dengan Dewas KPK dalam rangka memberantas korupsi.
    Menurutnya koordinasi antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK tidak akan
    menemui masalah yang berarti.

    Firli pun berkomitmen untuk membangun KPK dengan lebih baik lagi dan
    bisa memberantas korupsi secara maksimal. Ia tidak menyampaikan secara
    spesifik fokus utama dirinya dalam memimpin KPK ke depan. Namun sesuai
    arahan Presiden Jokowi, diharapkan KPK bisa berkontribusi dengan baik
    untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

    “Gak ada pesan khusus. Beliau hanya menyampaikan bagaimana membangun
    bangsa ini supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat
    Indonesia terlindungi,terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat.
    Ekonomi tumbuh. Iklim usaha meningkat, investor memberikan kita
    kemudahan itu aja. Loh, KPK ada andil dalam rangka mewujudkan tujuan
    negara. Semua elemen, bukan hanya KPK,” ujar Firli.

    Firli pun enggan berkomentar terkait penolakan dari publik seperti
    Indonesia Corupption Watch (ICW) terhadap dirinya dan pimpinan KPK lain.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan
    secara khusus Dewas KPK akan memberikan dukungan penuh kepada pimpinan
    KPK yang baru agar bisa melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan
    baik dan menjamin kepastian hukum.

    Dijelaskannya, dalam UU nomor 19 tahun 2019 sudah diatur tugas dari
    Dewas KPK yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan
    kode etik pimpinan dan pegawai KPK , menerima laporan dari masyarakat
    kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran
    kode etik, melakukan persidangan terhadap orang melakukan dugaan adanya
    pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik tadi, memberi persetujuan atau
    tidak memberikan persetujuan atas penyadapan dan penggeledahan dan
    penyitaan, serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan
    melaporkan kepada Presiden , DPR dan BPK.

    Tumpak menegaskan bahwa Dewas KPK hanya sebatas mengawasi kinerja
    pimpinan KPK dan tidak ikut campur dalam hal penyidikan dan penindakan
    yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

    Lima Pimpinan KPK periode 2019-2023 usai dilantik di Istana Negara, Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)


    Lima Pimpinan KPK periode 2019-2023 usai dilantik di Istana Negara, Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)

    “Nanti tentunya kita akan samakan apa yang dilakukan oleh pimpinan
    KPK. Kami melakukan pengawasan . Tapi jangan lupa kami bukan penasehat.
    Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan oleh pimpinan
    KPK,” ujar Tumpak.

    Ia pun menyatakan bahwa Dewas KPK akan mendukung jalannya pemberantasan
    korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan KPK yang baru ini.

    “Kita akan lakukan karena kita tahu juga UU sudah terjadi , UU sudah di
    rubah , UU yang lama menjadi UU yang baru. Kita tidak bicara lagi soal
    lemah , tidak lemah, tentunya kita bicara ke depan, kita laksanakan dan
    kalaupun ada yang dirasa kurang, tentunya kita bisa mohon disempurnakan
    lagi,” pungkasnya.

    Sebelumnya , Jokowi resmi melantik pimpinan KPK yang baru untuk periode
    2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota,
    Nawawi Pomolango sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Lili Pintauli
    Siregar sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Alexander Marwata sebagai
    Wakil Ketua, merangkap anggota dan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua
    merangkap anggota.

    Selain itu Jokowi juga menunjuk dan melantik Dewan pengawas (KPK) yaitu
    Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap Anggota, Albertina Ho, Artidjo
    Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris sebagai anggota. [gi/lt/voa/kb]

  • Wiranto Ditusuk di Pandeglang

    PANDEGLANG, KABAR.ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ditusuk oleh
    seorang pria saat baru saja turun dari mobil yang ditumpanginya di Pandeglang, Banten, Kamis sekitar pukul 11.45 WIB.

    Dalam video yang
    viral di medsos, Wiranto ditusuk dari samping  saat baru saia disambut
    tuan rumah acara.

    Beberapa detik kemudian, Wiranto terjatuh. Warga yang menyaksikan peristiwa itu, berteriak: “Astagfirullah.. Ya Allah…”

    Dalam suasana mencekam itu, ajudan, petugas dan  TNI langsung
    menggotong Wiranto naik ke kendaraan kembali dan membawanya ke rumah
    Sakit terdekat.

    Wiranto ke Pandeglang Banten untuk  menghadiri acara di Universitas
    Mathla’ul Anwar di Pandeglang. Pria yang menusuk Wiranto segera
    diamankan aparat keamanan dan diperiksa.
    Hingga berita dipublis, pihak berwajib sudah berhasil mengamankan
    seorang pria dan seorang perempuan yang terlibat dalam aksi penusukan
    tersebut

  • Polda Metro Jaya Tangkap 700-an Orang Sepanjang Aksi Tolak RKUHP

    JAKARTA, KABAR.ID- Polda Metro Jaya menangkap sekitar tujuh
    ratusan orang ditangkap polisi terkait aksi di sekitar Gedung DPR dalam
    sepekan terakhir.

    “Perusuh yang diamankan sebanyak 716 orang, sementara sedang
    dipilah-pilah,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui aplikasi pesan online, Selasa
    (1/10).
     
    Menurutnya, orang-orang yang merasa anggota
    keluarganya belum diketahui keberadaannya, terkait aksi, dapat bertanya
    ke media center Polda Metro Jaya.

    Terkait banyaknya anak-anak yang terlibat aksi, Argo mengimbau kepada para orang tua agar terus memantau keberadaan anaknya.

    Lima Orang yang Dilaporkan Hilang, Ada di Polda Metro Jaya

    Sebelumnya, KontraS yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi
    menyebut ada sekitar lima orang yang belum diketahui keberadaannya
    setelah aksi-aksi di sekitar Gedung DPR.

    Namun, setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecek ke Polda Metro
    Jaya kelima orang yang dilaporkan hilang tersebut diketahui ditangkap
    polisi. Koordinator KontraS, Yati Andriani mendesak polisi agar
    mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penangkapan massa aksi.

    “Siapapun dan apapun latar belakang peristiwa ketika orang-orang ini
    ditangkap dan ditahan maka harus dijelaskan secara terbuka atas tuduhan
    tindak pidana apa, buktinya apa dan statusnya, dan ada pemberitahuan
    kepada keluarga dan akses seluas-luasnya bagi penasehat hukum,” jelas
    Yati Andriyani kepada Terkini.com, Selasa (1/10).

    Di samping itu, Yati berharap kepolisian menghentikan penangkapan dan
    penahanan terhadap mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil yang
    melakukan aksi-aksi di DPR. Menurutnya, aksi yang dilakukan mereka
    merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang lazim
    dilakukan di negara demokrasi.

    “Kalau cara meresponsnya dilakukan dengan cara-cara pendekatan
    penangkapan dan penahanan, itu bisa menjadi sinyal kemunduran demokrasi
    di negara kita,” tambahnya.

    Yati juga berpandangan penangkapan terhadap massa aksi tidak akan
    menyelesaikan masalah atau menghentikan aksi-aksi penolakan terhadap
    sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. Karena itu, ia mengusulkan kepada
    pemerintah dan DPR memenuhi tuntutan massa aksi ketimbang menggunakan
    pendekatan keamanan.

    KontraS juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban
    tidakan represif aparat kepolisian saat aksi penolakan RKUHP, pelemahan
    KPK dan sejumlah RUU yang bermasalah.
    Puluhan ribu orang dari berbagai elemen mahasiswa, pelajar dan
    masyarakat sipil menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta dan
    berbagai kota lainnya sejak tanggal 23 hingga 30 September 2019.

    Sejumlah aksi di Jakarta dan kota lainnya berujung bentrok – aparat dan
    peserta aksi. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa dilaporkan
    tewas akibat cedera serius saat aksi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara,
    Kamis, 26 September (VOA/MJ)

  • Kasus Korupsi Gubernur Kepri, KPK Sita Rp 3,5 M dan Mata Uang Asing

    JAKARTA, KABAR.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) menyita 13 tas dan kardus berisi uang saat menggeledah rumah
    dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Uang tersebut
    ditemukan di Kamar Gubernur Nurdin.

    “Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp
    3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711,” ujar Juru Bicara KPK Febri
    Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

    Selain rumah dinas Nurdin, tim penyidik juga menggeledah Kantor
    Nurdin, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor
    Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

    “Di lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” kata Febri.

    Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin
    Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi
    pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
    kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun
    juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

    Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang
    Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

    Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun
    resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di
    Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya
    dan hutan lindung.

    Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada
    Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi
    Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

    Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45
    juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk
    Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli
    2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui
    Budi.

    Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan.
    Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5,
    RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin. (L6/KI)

  • Mabes Polri : Ada tiga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak

    JAKARTA, KABAR,ID- Siswa beriniasial A yang masih berusia 14 tahun dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA pada akhir Maret 2019 lalu.

    A mengalami trauma dan luka di sejumlah bagian tubuhnya, serta kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi
    Prasetyo mengatakan ada tiga orang pelaku utama pengeroyokan tersebut
    berinisial F, P, dan N.

     “Mereka ini (pelaku) usianya masih 17 tahun,” ujar Dedi di Jakarta, Rabu.

    Sejumlah orang lainnya juga ikut membantu ketiga pelaku mengeroyok dan menganiaya A.

    “Secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban A,” ujar Dedi.

    Kasus pengeroyokan A menjadi sorotan di media sosial, bahkan menjadi
    topik populer di Twitter pada Selasa dengan tagar #JusticeforAudrey.

    Selain itu, lebih dari 2,7 juta orang telah menandatangani petisi
    yang menuntut agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut kasus ini
    hingga tuntas demi keadilan untuk korban.

    Dedi mengatakan kasus ini telah ditangani Polda Kalbar dan telah masuk ke tahap penyidikan.

    Polisi akan memberikan pendampingan khusus terhadap korban dan pelaku mengingat mereka semua masih berstatus sebagai anak-anak.

    “Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses
    penyidikannya juga harus ada pendampingan dari Komisi Perlindungan
    Anak,” ujar Dedi. (AA/TC

  • Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

    JAKARTA,
    KABAR.ID-
    Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper selaku Pemohon yang
    melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Termohon, pada Kamis,
    (21/12/ 2017) di PTUN Jakarta.
    Pemohon (PT. RAPP) melalui suratnya bernomor 101
    tanggal 18 Oktober 2017 menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk membatalkan
    SK MenLHK nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah membatalkan SK
    MenLHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.
    PT. RAPP menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan
    menggunakan UU Administrasi Pemerintah yang mengatur hukum fiktif positif untuk
    membatalkan SK.5322/2017 tersebut. PT. RAPP mendaftarkan permohonannya di PTUN
    pada 16 November 2017 melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva & Partners.
    Pimpinan sidang PTUN, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi
    menegaskan bahwa permohonan pemohon (PT. RAPP) dengan pendekatan hukum fiktif
    positif tidak dapat diterima.
    Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin
    Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro. Bertindak
    sebagai Panitera pengganti Eni Nuraeni.
    “Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat”, ucap
    Oenoen Pratiwi sambil mengetok palu menutup persidangan.
    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,
    yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Papua Barat, mengapresiasi dan berterima
    kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.
    “Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal
    keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita
    semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan
    langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya,” ujarnya.
    Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada
    Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan
    terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar
    dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses
    hukum ini.
    Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan
    mempertimbangkan melakukan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group
    sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April
    Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa
    bulan.
    ”Maka nanti akan terlihat potretnya seperti apa di
    segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport,”
    tegas Menteri Siti.
    Wajib Revisi RKU
    Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris
    Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak
    KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan
    RKU PT. RAPP periode 2010-2019 yang tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan
    dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya
    kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang
    diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
    Bambang menegaskan bahwa pemegang izin usaha yang
    areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan
    Revisi RKU.
    “Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Jadi PT RAPP
    wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut,” katanya.(KI)

  • Roger Danuarto Tergeletak Bareng Jarum Suntik Masih Menancap

    Roger. Foto : Ist.

    JAKARTA, KABAR1.COM – Aktor dan pesinetron Roger Danuarta hingga kini masih tak sadarkan diri. Menurut petugas Polsek Pulogadung, Jaktim, aktor yang tongkrongannya mirip personel F4 tersebut kedapatan sedang berada dalam pengaruh narkoba jenis putaw (heroin, red). 


    Ia kini diamankan di Polsek Pulogadung, Jaktim. Petugas menemukan Roger pada Senin (17/2). Ia ditemukan di dalam mobil Mercy terparkir tak jauh dari Polsek Pulogadung. Roger tengah terkulai pada Minggu (16/2) kemarin malam di Mercy miliknya dalam keadaan mesin menyala.Polisi yang datang atas laporan warga kemudian membawa Roger ke kantor polisi. Ditemukan jarum suntik yang masih menancap di lengannya.


     “Roger Danuarta kedapatan OD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.Mestinya, Roger masih harus menjalani pemeriksaan. Namun, lantaran masih teler (dalam pengaruh narkoba) hingga kini pemeriksaan belum dilakukan.Menanggapi hal itu, humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, dilansir Tempo.co, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya betul, semalam ada yang kami amankan atas nama Roger Danuarta karena kasus narkoba,” terang Sri.


    Menurut Sri, Roger kedapatan sedang menggunakan narkoba di dalam mobil sedannya warna silver bernomor polisi B 368 RY. “Ditangkap di dalam mobilnya saat melaju di Jalan Kayu Putih,” ujarnya.


    Sejumlah saksi menyebutkan, kondisi Roger Danuarta saat ditemukan Gugun, petugas keamanan komplek Kayu Putih Raya. Ia mengaku melihat Roger keluar dengan mobil mewahnya sekitar pukul 23.00 wib, Minggu (16/2) kemairn. Namun, mobil yang dikendarai Roger tak melaju layaknya kendaraan yang berpengemudi. Sebaliknya, mobil itu malah berhenti di tengah jalan sehingga membuat lalu lintas tersendat. (barjo/kapanlagi/detik/merdeka)