
JAKARTA, KABAR JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan kualitas udara, termasuk bersinergi dengan berbagai pihak.
Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023. Teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara, utamanya di Jabodetabek dan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat dan Banten. Asep menyebut, DLH DKI Jakarta siap memberikan pelatihan karena sumber daya dan fasilitas di Jakarta sudah lengkap. Pelatihan ini dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Banten, dengan mendatangkan narasumber dan alat uji dari DLH DKI Jakarta.
“Adanya Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kami untuk melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta. Jakarta juga telah memiliki aplikasi database yang dapat terintegrasi ke Kepolisian, Pajak dan Pengelola Parkir,” ungkapnya pada Selasa (8/8).
Selain fasilitas yang sudah lengkap, Asep menambahkan, DLH DKI Jakarta juga memiliki instuktur penguji emisi yang berpengalaman. “Pada uji emisi akbar yang dilaksanakan Juni 2023 lalu, petugas kami berhasil menguji 414 mobil, dan 718 sepeda motor di Jakarta dalam sehari, serta berhasil mencetak rekor MURI,” tuturnya.
Dari pengalaman tersebut, Asep melanjutkan, DLH DKI Jakarta siap bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Banten. “Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan,” ujar Asep.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, pelatihan ini untuk mempercepat perluasan jangkauan uji emisi. “Percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama di wilayah Jabodetabek,” kata Luckmi.
Dalam menyiapkan program tersebut, lanjut Luckmi, KLHK sudah menyiapkan mekanisme terkait pelaksanaan uji emisi. “Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi.
“Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor,” tambahnya.
Ke depan, setelah semua aturannya rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. “Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tandasnya (Wan)